merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Pencairan Dana Desa Tahap II Terancam Mandek akibat Regulasi Baru

img 20251205 wa0003
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto.(ns/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID SAMARINDA – Pencairan dana desa tahap kedua kembali menghadapi ketidakpastian. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena dana tersebut memegang peranan penting dalam mendukung agenda pembangunan di tingkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, menyampaikan bahwa potensi tidak cairnya dana desa tahap II kali ini dipicu oleh kebijakan baru di tingkat nasional.

Menurut dia, perubahan aturan yang terus bergulir menimbulkan dampak langsung pada desa yang telah menyusun rencana anggaran sejak jauh hari. Perubahan regulasi yang berlangsung sepanjang tahun, termasuk kebijakan keuangan terbaru, disebut ikut memengaruhi capaian kinerja desa.

Puguh berharap pemerintah pusat dapat menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada desa pada periode berikutnya. “Kami sangat mengharapkan agar skema kebijakan terkait pemerintahan desa ke depan lebih mendukung kebutuhan desa. Dana desa merupakan instrumen penting yang harus dioptimalkan untuk memastikan pembangunan desa berjalan sebagaimana direncanakan,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).

Hingga kini, sambung Puguh, belum ada kabar terbaru mengenai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menjadi penghambat utama penyaluran dana tahap kedua.

Regulasi tersebut menetapkan sejumlah persyaratan yang cukup berat, mulai dari laporan realisasi hingga kelengkapan dokumen koperasi desa. Ia menilai perlunya kebijakan yang lebih akomodatif agar desa tidak kesulitan memenuhi persyaratan yang datang berdekatan dengan batas waktu.

“Kita sudah beberapa kali mengalami perubahan regulasi. Pada pencairan tahap II sebelumnya, desa juga diwajibkan memenuhi persyaratan terkait KOPDES dan ketahanan pangan. Itu dapat dilaksanakan, tetapi ketika batas waktu terlalu sempit, menjadi beban tersendiri. Sangat disayangkan apabila dana tidak terserap,” tuturnya.

Untuk mengurangi ketergantungan pada dana desa di masa mendatang, Puguh menekankan bahwa desa sebenarnya memiliki tujuh komponen pembiayaan. Karena itu, desa perlu mulai merancang strategi kemandirian, termasuk memperkuat Pendapatan Asli Desa (PADes).

Ia mendorong pemerintah desa untuk mengoptimalkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Selain itu, kerja sama dengan perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah desa juga dapat menjadi sumber dukungan pembangunan.

Puguh menambahkan bahwa sejak sekarang desa perlu membangun pola kerja yang berkelanjutan agar mampu mengembangkan potensi dan merancang pembangunan secara mandiri. “Desa harus benar-benar kreatif, mampu melakukan pemetaan, menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pihak, serta memperkuat kelembagaan ekonomi yang dimilikinya,” pungkasnya.
(Adv/DiskominfoKaltim/ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *