merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Pemprov Kaltim Tegaskan Perlindungan Hukum ASN Lewat Penguatan LKBH KORPRI

img 20251223 wa0034
ASN Pemprov Kaltim Saat mengikuti pelatihan pendampingan Hukum oleh BKD (yud/kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya sistem pendampingan dan bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Skema perlindungan tersebut dihadirkan melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI yang dirancang agar mudah diakses, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Melalui LKBH KORPRI, pemerintah daerah bersama KORPRI memberikan ruang perlindungan bagi ASN yang menghadapi persoalan hukum akibat pelaksanaan tugas kedinasan. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan rasa aman sekaligus memastikan setiap proses berjalan tertib dan proporsional, tanpa mengganggu pelayanan publik.

Sebagai bentuk penguatan implementasi, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Pengurus KORPRI Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Pendampingan dan Bantuan Hukum di Aula Kantor BKD Kaltim, Selasa (23/12/2025). Kegiatan ini menjadi forum penyamaan persepsi sekaligus penguatan koordinasi antarperangkat daerah dan KORPRI di tingkat kabupaten/kota.

Sekretaris BKD Kaltim, Jane A. R. Nazaruddin, dalam sambutannya menekankan peran strategis ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, dan perekat persatuan bangsa. Karena itu, profesionalitas dan integritas disebutnya sebagai prinsip yang tidak bisa ditawar.

“Namun dalam praktiknya, dinamika pekerjaan seringkali menghadirkan risiko, termasuk persoalan hukum yang muncul akibat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jabatan,” ujar Jane.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menjamin hak perlindungan hukum bagi setiap aparatur. Menurutnya, jaminan tersebut menjadi fondasi penting agar ASN dapat bekerja tanpa rasa takut selama menjalankan kewenangan secara sah.

“Artinya, ketika ASN menjalankan tugas secara sah, sesuai kewenangan, dan mengikuti prosedur, mereka berhak memperoleh pendampingan yang layak. Hal ini bertujuan agar proses hukum berjalan adil dan proporsional tanpa mengganggu keberlangsungan pelayanan publik,” tegasnya.

Kepala Bidang Pembinaan ASN BKD Pemprov Kaltim, Adi Surya Agus, menjelaskan bahwa sosialisasi ini diarahkan untuk memperkuat sinergi antara perangkat daerah provinsi dan KORPRI kabupaten/kota. Fokus utamanya adalah optimalisasi pemanfaatan layanan pendampingan hukum melalui LKBH KORPRI Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta Dewan Pengurus KORPRI Kaltim. Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Biro Hukum Setda Kaltim dan praktisi hukum Hendrich Juk Abeth, yang memberikan pemaparan terkait mekanisme dan aspek teknis pendampingan hukum bagi ASN.

Melalui penguatan peran LKBH KORPRI ini, Pemprov Kaltim berharap ASN semakin memahami hak dan kewajibannya, bekerja lebih profesional, serta tetap berada dalam koridor hukum yang mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. (yud)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *