merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Pemprov Kaltim Perkuat Rasa Aman ASN Lewat Pendampingan Hukum Terstruktur

img 20251223 wa0035
Penguatan Tata Kelola Perlindungan Hukum di lingkungan Pemprov Kaltim (yud/kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperkuat tata kelola aparatur terus dilakukan melalui pendekatan perlindungan hukum yang sistematis. Sejak 2021, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI sebagai instrumen resmi agar mendampingi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghadapi persoalan hukum pada pelaksanaan tugas kedinasan.

Keberadaan LKBH KORPRI dinilai strategis agar memastikan ASN dapat menjalankan tanggung jawabnya tanpa dibayangi rasa khawatir berlebihan, khususnya di tengah kompleksitas regulasi dan prosedur administrasi pemerintahan. Melalui lembaga ini, ASN memperoleh akses konsultasi dan pendampingan hukum secara terarah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur, Jane A. R. Nazaruddin, menegaskan, pendampingan hukum yang diberikan tidak dimaksudkan membenarkan pelanggaran yang dilakukan ASN. Ia menekankan, fungsi utama LKBH adalah menjaga agar setiap proses berjalan sesuai aturan.

“Sebaliknya, pendampingan hukum bertujuan memastikan proses penanganan berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan, menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak, serta mendorong terjadinya pembelajaran kelembagaan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” terangnya saat memberikan arahan pada Sosialisasi Pendampingan dan Bantuan Hukum di Aula Kantor BKD Kaltim, Selasa (23/12/2025).

Melalui mekanisme yang telah diatur secara jelas di bawah naungan KORPRI, Pemprov Kaltim berupaya membangun ekosistem kerja yang aman sekaligus bertanggung jawab. Perlindungan hukum ini tidak berdiri sendiri, tetapi berjalan seiring dengan penguatan kepatuhan terhadap prosedur serta peneguhan integritas ASN sebagai pelayan publik.

Keberadaan LKBH KORPRI juga dipandang sebagai sarana edukasi hukum bagi ASN. Dengan pendampingan yang tepat, ASN diharapkan mampu memahami regulasi yang menjadi dasar setiap kebijakan dan tindakan administratif, sehingga risiko kesalahan prosedural dapat diminimalkan.

Selain itu, kehadiran lembaga ini diharapkan mampu mengikis kekhawatiran berlebihan ASN dalam mengambil keputusan yang bersifat strategis maupun administratif. Pada konteks pelayanan publik, rasa aman tersebut menjadi modal penting agar meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan keberanian bertindak sesuai aturan.

Dengan penguatan peran LKBH KORPRI, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap ASN dapat bekerja lebih percaya diri, menjunjung tinggi etika birokrasi, serta konsisten menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi pelayanan publik yang berkualitas. (yud)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *