KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Kekhawatiran soal nasib 49.742 warga tidak mampu di Samarinda yang terdampak redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai mendapat respons dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur. Pemprov memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan dan masyarakat diminta tidak panik menghadapi perubahan status kepesertaan.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin saat menghadiri dialog terbuka yang digelar Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Samarinda, Selasa malam (14/4/2026).
Dalam forum tersebut, Jaya menegaskan Pemprov tetap bertanggung jawab memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan, termasuk bagi peserta yang terdampak penataan ulang kepesertaan. “Kami sudah mengumpulkan seluruh direktur rumah sakit milik provinsi. Tidak boleh ada pasien yang ditolak, apalagi yang terdampak redistribusi,” tegasnya.
Ia memastikan pelayanan kesehatan tetap tersedia meskipun terjadi perubahan status administrasi kepesertaan. Bahkan, peserta yang sebelumnya nonaktif tetap bisa kembali mendapatkan layanan saat datang berobat ke fasilitas kesehatan. Penjelasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan terhentinya layanan kesehatan akibat redistribusi pembiayaan kepesertaan JKN yang sebelumnya ditanggung Pemprov.
Selain soal layanan, Jaya juga meluruskan isu yang berkembang terkait anggaran iuran peserta JKN segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Ia menegaskan anggaran tersebut masih tersedia dan belum dihapus dari perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. “Secara anggaran masih ada dan masih bisa dibicarakan di APBD perubahan,” katanya.
Ia menyebut hingga pertengahan tahun 2026, Pemprov Kaltim telah menyiapkan sekitar Rp40 miliar untuk pembiayaan PBPU. Selain itu masih terdapat dukungan tambahan sekitar Rp19 miliar yang juga dialokasikan untuk skema layanan kesehatan masyarakat.
“Kalau digabungkan, hampir Rp70 miliar yang masih disiapkan untuk pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Redistribusi kepesertaan JKN, kata Jaya, dilakukan berdasarkan analisis proporsi jumlah peserta di sejumlah daerah di Kaltim. Dalam evaluasi tersebut terdapat beberapa wilayah dengan dominasi jumlah peserta yang cukup besar sehingga perlu dilakukan penyesuaian distribusi pembiayaan.
Namun demikian, ia memastikan langkah tersebut tidak dimaksudkan mengurangi akses layanan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan. “Yang penting masyarakat jangan panik. Kalau sakit tetap datang ke fasilitas kesehatan, pelayanan tetap tersedia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jaya mendorong komunikasi lanjutan antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda agar penyelesaian kebijakan bisa dilakukan lebih cepat dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. “Saya berharap Pak Gubernur dan Pak Wali Kota juga bisa terus berkomunikasi agar persepsi di masyarakat tetap sama.” demikian Jaya. (mell)