KALTIMVOICE.ID SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai mengimplementasikan Program Pendidikan Gratis (Gratispol) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan daerah.
Pada tahap awal pelaksanaannya, program tersebut diprioritaskan bagi pejabat struktural Eselon II di lingkup Pemprov Kaltim. Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong penguatan kapasitas aparatur, khususnya pada level pengambil kebijakan, agar mampu menunjang tata kelola pemerintahan yang profesional dan efektif.
Program Gratispol memberikan fasilitas pembiayaan pendidikan lanjutan bagi ASN yang sedang maupun akan menempuh studi magister (S2) dan doktoral (S3).
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah, membenarkan bahwa sasaran penerima manfaat program pada tahap awal memang masih terbatas. Menurutnya, pembatasan tersebut merupakan bagian dari tahapan implementasi program yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. “Pada pelaksanaan awal, Program Gratispol diperuntukkan bagi ASN Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, fasilitas pendidikan yang diberikan mencakup program S2 dan S3 di dalam wilayah Kalimantan Timur, serta program doktoral di luar daerah melalui skema hybrid perguruan tinggi negeri atau jalur tesis, dengan ketentuan telah memperoleh izin belajar sesuai regulasi. “Cakupan pembiayaan meliputi pendidikan S2 dan S3 di dalam daerah, serta S3 di luar Kalimantan Timur dengan mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Sementara itu, ASN pada jenjang Eselon III dan IV belum termasuk dalam penerima manfaat pada tahun ini. Meski demikian, Pemprov Kaltim memastikan peluang perluasan sasaran akan dibuka pada tahap berikutnya. “Untuk Eselon III dan IV memang belum dapat difasilitasi pada tahun berjalan. Namun ke depan, kami akan mengupayakan agar kesempatan serupa dapat diberikan secara bertahap,” kata Dasmiah.
Adapun persyaratan bagi calon peserta antara lain terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI), memiliki program studi dan perguruan tinggi dengan akreditasi minimal Baik Sekali atau B dari BAN-PT, serta batas usia pendaftar tidak melebihi 52 tahun. Program studi yang diambil juga wajib memenuhi standar akreditasi yang berlaku.
Menurut Dasmiah, peningkatan kapasitas ASN merupakan kebutuhan strategis dalam mendukung pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik di Kalimantan Timur. ASN dinilai memiliki peran sentral sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Hingga saat ini tercatat enam pejabat Eselon II telah mendaftar. Pendaftaran masih dibuka hingga 18 Desember, sehingga kami mengimbau pejabat lainnya untuk segera memanfaatkan kesempatan ini,” pungkasnya.(ns)