merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Pemkot Samarinda Sebut Portal Pasar Bengkuring Ilegal, Siap Lakukan Penertiban Meskipun Ada Klaim Lahan

img 20260112 wa0014
Pasar Bengkuring Samarinda. (ns/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda menegaskan tidak akan membiarkan aktivitas di Pasar Bengkuring terhenti hanya karena adanya klaim kepemilikan dari pihak tertentu. Pemkot memastikan portal yang menutup akses masuk pasar akan dibuka kembali dan kawasan tersebut akan ditertibkan agar tetap berfungsi sebagai fasilitas umum.

Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menyebut penutupan akses yang dilakukan oleh Chairil Usman, yang mengaku sebagai ahli waris Djagung Hanafiah telah mengganggu jalur keluar masuk pedagang dan masyarakat.

Setelah dilakukan pengecekan lapangan, tindakan itu dinilai tidak dapat dibenarkan karena menyasar area yang telah dicatat sebagai aset resmi milik pemerintah. “Portal itu dipasang sepihak dan menghambat sarana umum. Setelah kami cek, laporan langsung kami sampaikan ke pimpinan untuk langkah penanganan,” jelas Yusdiansyah, Senin (12/1/2025).

Merespons laporan tersebut, pimpinan BPKAD mengarahkan agar segera dilakukan koordinasi antar OPD serta Forkopimda. Tujuannya jelas untuk memastikan akses pasar dibuka dan aktivitas publik tidak terganggu. “Pemkot sudah memutuskan untuk menindaklanjuti pembukaan portal. Terlepas dari klaim yang muncul, sarana umum tidak boleh berhenti fungsinya,” tegasnya.

Menurut Yusdiansyah, pemerintah tidak akan terlibat dalam adu klaim yang sifatnya privat. Substansi sengketa tanah, kata dia, memiliki jalur penyelesaian tersendiri. Namun, sebelum ada putusan hukum, fasilitas umum tetap berada di bawah tanggung jawab Pemkot untuk dijaga dan dikelola.

“Kalau memang ada pihak lain yang merasa memiliki, silakan dibuktikan lewat pengadilan. Pemerintah tetap bekerja berdasarkan dokumen yang sah,” ujarnya.

Dokumen yang dimaksud adalah berita acara penyerahan fasilitas umum dari Perumnas kepada Pemkot Samarinda pada 2024. Dalam penyerahan tersebut, Perumnas memberikan sejumlah fasum, termasuk area pasar, tempat ibadah, jalan lingkungan, hingga sarana pendidikan.

Total luasan yang diserahkan mencapai sekitar 4 hektare, di dalamnya termasuk kawasan Pasar Bengkuring. “Itu sebabnya pasar kami catat sebagai aset pemerintah. Ada dasar resminya, bukan penguasaan sepihak,” imbuhnya.

Sambil menunggu proses hukum apabila klaim berlanjut, pemerintah menyatakan bahwa pasar tidak boleh dibiarkan terhenti. Penertiban dan pembukaan akses menjadi langkah cepat untuk menjaga aktivitas ekonomi warga Bengkuring tetap berjalan. “Yang utama adalah memastikan masyarakat dapat menggunakan fasilitas umum. Itu mandat kami, dan pembukaan portal adalah bagian dari langkah tersebut,” tandasnya. (ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *