KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Upaya memperkuat budaya tertib berlalu lintas di Samarinda kembali diperlihatkan melalui kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot), DPRD, dan masyarakat. Kesepakatan tersebut mencakup pemberian kelonggaran parkir di dua sisi Jalan Abul Hasan selama masa adaptasi penerapan sistem satu arah (SSA).
Kesepahaman ini lahir dari hasil dialog antara Dinas Perhubungan, Komisi III DPRD Samarinda, serta perwakilan warga dan pelaku usaha di kawasan tersebut. Langkah ini dinilai sebagai wujud kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam menata arus lalu lintas di Kota Tepian.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan bahwa keputusan bersama ini menjadi bukti kemajuan dalam membangun keteraturan lalu lintas dan komunikasi publik yang sehat.
“Kami bersyukur dapat mencapai kesepakatan bersama untuk mendukung penerapan SSA di Jalan Abul Hasan. Ini merupakan langkah maju dalam mewujudkan ketertiban berlalu lintas di Samarinda,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).
Ia menjelaskan, relaksasi parkir di dua sisi jalan hanya diberlakukan sementara hingga masyarakat sepenuhnya beradaptasi dengan sistem satu arah yang baru. Selama masa tersebut, pelaku usaha diimbau menyiapkan area parkir mandiri di luar badan jalan guna menjaga kelancaran kendaraan.
Setelah masa penyesuaian selesai, lanjut Deni, Dinas Perhubungan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan tersebut. Ia mengapresiasi sikap terbuka masyarakat dan pelaku usaha yang menerima kebijakan ini dengan semangat positif.
“Respons masyarakat sangat baik. Ini menandakan tumbuhnya kesadaran bersama untuk mematuhi aturan demi kepentingan bersama,” ungkapnya.
Deni berharap penerapan di Jalan Abul Hasan dapat menjadi contoh bagi kawasan lain di Samarinda.
Menurutnya, ketertiban dan kepatuhan hukum masyarakat merupakan pondasi utama dalam membangun tata kota yang aman dan nyaman. “Sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, sudah seharusnya Samarinda tampil sebagai kota dengan masyarakat yang disiplin dan sadar aturan,” tandasnya.(ns)