KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Rencana Kalimantan Timur memperluas akses listrik menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) kembali menjadi perhatian setelah pemerintah daerah menilai ketimpangan energi di pedalaman belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Meskipun Kaltim tercatat memiliki cadangan daya yang berlebih, kenyataannya 109 desa masih belum mendapatkan suplai listrik yang layak. Kondisi ini memunculkan desakan agar Pemprov mempercepat alternatif energi bersih sebagai solusi jangka panjang.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menilai, pembangunan PLTS menjadi opsi paling realistis untuk menjangkau permukiman yang tak dapat dilalui jaringan distribusi PLN. Namun, ia menegaskan, setiap rencana investasi energi tetap bergantung pada satu pintu utama.
“Kami sangat terbuka terhadap investor. Namun, harus dipahami bahwa penyediaan listrik di Indonesia tetap berada dalam kendali PLN,” kata Seno, Jum’at (28/11/2025).
Menurutnya, sejumlah investor energi terbarukan sebenarnya telah menyatakan minat menggarap proyek PLTS skala besar di Kaltim. Namun, prosesnya tak bisa berjalan cepat. Musababnya, PLN memegang hak pembelian listrik (off-taker) dan menentukan kelayakan proyek. “Kalau perhitungannya layak, langkah berikutnya adalah meminta restu PLN. Itu satu-satunya pintu yang harus dilewati,” ujarnya.
Pemprov menilai daerah-daerah terpencil dan pulau-pulau kecil di Kaltim berada dalam kondisi paling mendesak untuk diintervensi energi surya. Selain keterbatasan jaringan, biaya bahan bakar untuk genset dinilai tidak lagi sebanding dengan kebutuhan masyarakat.
Salah satu wilayah yang dipandang memerlukan solusi permanen adalah Kabupaten Berau, yang dalam beberapa tahun terakhir berkali-kali menghadapi gangguan pasokan listrik. PLTS diharapkan mampu menekan tingkat kerentanan tersebut.
“Kami berharap investasi yang masuk benar-benar menyasar remote area sehingga masyarakat di daerah isolasi energi ini merasakan manfaat langsung,” tegas Seno.
Dorongan Pemprov ini menegaskan bahwa isu listrik pedalaman bukan hanya persoalan infrastruktur fisik, tetapi juga regulasi dan pola bisnis antara pemerintah daerah, investor, dan PLN. Sejumlah pihak menilai, jika tidak ada percepatan kebijakan, Kaltim berpotensi terus bergantung pada sistem kelistrikan yang timpang, surplus di pusat kota tetapi gelap gulita di desa-desa. (Adv/DiskominfoKaltim/ns)