merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Pejabat Kaltim Flexing Diancam Kena Rolling

whatsapp image 2025 09 06 at 11.17.41 678cbca4
Foto: Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.

KALTIMVOICE, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan sikapnya untuk tidak memberi toleransi kepada pejabat yang nekat melakukan perjalanan ke luar negeri hanya demi gaya hidup atau pamer semata.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyampaikan bahwa langkah tegas akan langsung ditempuh jika ada pejabat yang melanggar ketentuan tersebut.

“Apabila masih ada pejabat yang dengan sengaja menyalahi aturan, maka tindakan tegas segera dijatuhkan. Konsekuensinya bisa berupa pencopotan maupun rotasi jabatan,” ujar Wagub Seno, Sabtu (6/9/2025).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta penghentian sementara seluruh perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat daerah di Indonesia.

Arahan itu disampaikan Mendagri dalam rapat koordinasi yang juga dihadiri Wakil Gubernur Kaltim.

“Dalam rapat koordinasi tersebut, Bapak Mendagri menekankan bahwa untuk sementara waktu tidak ada izin perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat daerah,” jelasnya.

Meski demikian, Wagub Seno mengakui bahwa ketentuan ini belum ditetapkan jangka waktunya. Pemerintah Pusat akan memberikan arahan lebih lanjut mengenai kapan kebijakan tersebut dicabut dan bagaimana mekanisme izin perjalanan ke luar negeri diatur kembali.

Ia menambahkan, setiap pengajuan izin perjalanan nantinya akan melewati proses pemeriksaan ketat. “Jika tidak memiliki urgensi yang jelas, hampir pasti izin perjalanan tersebut tidak akan diberikan,” ucapnya.

Namun, ia menegaskan terdapat pengecualian bagi perjalanan pribadi yang bersifat keagamaan atau spiritual. “Perjalanan ibadah, seperti umrah maupun ziarah ke Yerusalem untuk umat non-Muslim, tetap diperkenankan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *