KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Upaya menekan penularan HIV di Kalimantan Timur tidak hanya menghadapi persoalan peningkatan kasus, tetapi juga stigma terhadap penyintas. DPRD Kaltim menilai pengucilan justru dapat menghambat upaya pencegahan karena membuat penyintas mengalami tekanan dan berpotensi mengambil sikap yang kontraproduktif.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) DPRD Kaltim yang baru dibentuk. Pansus kini mulai menginventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Perda yang selama ini dinilai belum efektif.
Ketua Pansus Revisi Perda HIV/AIDS dan IMS DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengatakan penyintas tidak seharusnya dikucilkan maupun dihina. Menurutnya, perlakuan tersebut justru dapat memperburuk upaya pengendalian HIV.
“Jangan sampai penyintasnya itu mengalami frustasi sehingga dia bisa jadi menyebarkan penyakitnya karena merasa dikucilkan, merasa dihina dan lain sebagainya,” kata Darlis, Selasa (18/8/2026).
Karena itu, pembahasan revisi Perda nantinya tidak hanya menyentuh substansi aturan, tetapi juga melihat kendala yang membuat regulasi tersebut belum berjalan maksimal di lapangan. Darlis meminta Pemerintah Provinsi Kaltim terbuka berdiskusi dengan Pansus untuk mengurai persoalan dalam implementasinya.
“Perda ada, tapi menurut banyak orang itu tidak efektif berjalan. Kita minta pemerintah provinsi membuka diri, persoalannya di mana,” ujarnya.
Evaluasi tersebut dinilai mendesak karena angka HIV di Kaltim disebut mengalami peningkatan cukup signifikan. Revisi Perda diharapkan dapat memperkuat dasar hukum sekaligus menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dalam menekan angka penularan.
“Target kita adalah dengan kita melakukan revisi Perda itu, betul-betul angka HIV di Kaltim itu bisa menurun,” tegasnya.
Darlis menyebut Samarinda dan Kutai Kartanegara menjadi dua wilayah yang perlu mendapat perhatian karena tingginya mobilitas penduduk. Kaltim sebagai daerah tujuan migrasi dinilai memiliki tantangan tersendiri dalam pengendalian penyakit menular.
Meski demikian, revisi Perda nantinya akan berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Kaltim. Pansus bersama tenaga ahli akan terlebih dahulu memetakan persoalan, kemudian meminta masukan dari akademisi, tokoh masyarakat, asosiasi dan pihak terkait sebelum merumuskan perubahan regulasi.
Selain persoalan diskriminasi, pembahasan juga akan melihat langkah pencegahan dan pengendalian faktor-faktor yang berkaitan dengan penularan HIV. Darlis menekankan, upaya tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap penyintas agar kebijakan yang dibuat tidak justru menimbulkan persoalan baru.
“Jangan dikucilkan, apalagi dihina karena itu justru malah kontraproduktif dengan upaya pencegahan sendiri,” tandas Darlis. (mell)