merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Pansus I DPRD Samarinda Segera Bahas Raperda Reklame, Markaca: Draft Sudah Ada

whatsapp image 2026 09 07 at 17.28.12 (1)
Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Markaca (Foto : YN/Kaltimvoice.id )

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda mulai mematangkan pembahasan regulasi terkait reklame. Setelah naskah akademik dan draft rancangan regulasi tersedia, Pansus I akan menggelar rapat internal bersama Pemerintah Kota Samarinda sebelum melibatkan para pelaku usaha reklame.

Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengatakan tahapan awal pembahasan akan dilakukan secara internal bersama pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Hal tersebut disampaikan Markaca saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (7/9/2026).

“Sebentar lagi akan rapat dengan APKR. Sementara ini rapat internal dulu sama pemda karena naskah akademiknya sudah ada,” ujar Markaca.

Ia memastikan draft regulasi yang menjadi bahan pembahasan juga telah tersedia. Setelah pembahasan internal bersama Pemkot dan OPD, Pansus I selanjutnya akan mengundang pelaku usaha reklame yang tergabung dalam APKR Kota Samarinda.

“Dengan OPD, dengan pelaku usaha APKR Kota Samarinda,” katanya.

Markaca menegaskan pembahasan tersebut akan dilakukan secepatnya. Namun, sebelum masuk lebih jauh pada agenda Pansus, pihaknya masih akan menyelesaikan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan sengketa tanah.

Menurutnya, persoalan sengketa tanah tersebut perlu mendapatkan kejelasan agar pihak-pihak yang memiliki kepentingan mempunyai dasar hukum atau legal standing yang jelas.

“Paling tidak menunggu RDP dulu sekali dengan yang sengketa tanah itu. Nggak selesai-selesai, kasihan. Namanya sengketa tanah itu harus ada keputusan yang jelas. Yang legal standing-nya jelas, kalau tidak kasihan orang,” tegasnya.

Ia menyebut pembahasan mengenai sengketa tanah tersebut saat ini sudah mendekati tahap final. Karena itu, agenda tersebut dinilai perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum Pansus kembali fokus pada pembahasan regulasi reklame.

“Sengketa dulu. Sengketa itu tinggal hampir final,” ujarnya.

Markaca Ingatkan Masyarakat Teliti Saat Transaksi Tanah

Selain persoalan regulasi reklame, Markaca turut menyampaikan harapannya agar persoalan sengketa tanah tidak kembali terjadi akibat lemahnya proses administrasi maupun pembuktian kepemilikan.

Ia mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dan selektif ketika melakukan transaksi maupun menerima dokumen kepemilikan tanah.

“Harapan saya, ketika orang sudah memberi tanah itu, maksudnya teliti, selektif. Jangan sampai terjadi tumbang tindak, akhirnya menuai keributan,” ungkapnya.

Menurut Markaca, persoalan administrasi tanah yang tidak lengkap dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, setiap transaksi tanah harus didukung bukti dan saksi yang jelas.

“Kalau sudah tumbang tindak itu yang pusing. Sekarang kan harus jelas, kita beli tanah, saksi semuanya harus ada,” katanya.

Markaca menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dan bukti pendukung dalam setiap transaksi tanah. Menurutnya, masyarakat tidak perlu membuat proses menjadi rumit, tetapi harus memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.

“Ketika surat tidak ada, foto, saksi kira-kira jangan. Berarti suratnya kurang valid. Kalau sekarang kan semua sudah terbuka, tidak perlu yang ruwet-ruwet,” pungkasnya.

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *