KALTIMVOICE.ID SAMARINDA – Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih melakukan percepatan realisasi belanja daerah. Hingga memasuki akhir Desember, penyerapan anggaran belum sepenuhnya optimal, dengan perkiraan sisa belanja berada pada kisaran 6 hingga 7 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah provinsi terus memantau perkembangan realisasi tersebut mengingat masih berlangsungnya proses pembayaran kegiatan hingga batas akhir tahun. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa angka sisa anggaran yang beredar saat ini belum dapat dijadikan acuan final karena realisasi masih bersifat dinamis.
“Persentase tersebut masih sementara dan belum final. Kami masih menunggu seluruh proses pembayaran diselesaikan hingga batas akhir. Kepastian angka realisasi baru dapat diketahui pada awal Januari 2026,” kata Sri Wahyuni, Sabtu (27/12/2025).
Ia menjelaskan, apabila sisa belanja benar berada di kisaran 7 persen, maka tingkat penyerapan APBD Kaltim tahun 2025 masih mencapai sekitar 93 persen. Namun demikian, dalam beberapa hari terakhir, laju realisasi anggaran di sejumlah perangkat daerah mengalami perlambatan.
Menurutnya, pada pekan ketiga Desember idealnya seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah mencatatkan serapan minimal 90 persen. Faktanya, masih terdapat 21 OPD yang realisasinya tergolong rendah dan masuk dalam kategori merah.
“Masih ada perangkat daerah yang progres fisiknya baru sekitar 80 persen, bahkan realisasi keuangannya masih di kisaran 60 persen. Kondisi ini terus kami evaluasi dan dorong agar dapat ditingkatkan,” jelasnya.
Sri Wahyuni mengungkapkan bahwa salah satu faktor yang memengaruhi rendahnya serapan anggaran berasal dari belanja pegawai, khususnya alokasi gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggaran gaji telah disiapkan sejak awal tahun, tetapi proses pengangkatan baru terlaksana pada Mei dan Oktober 2025. Selain itu, penyesuaian kebijakan dari pemerintah pusat juga turut berdampak pada pelaksanaan program di daerah.
Perubahan regulasi menyebabkan sejumlah kegiatan yang telah direncanakan tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya. “Sebagai contoh di Dinas Perkebunan, terdapat anggaran yang tidak dapat diserap karena adanya perubahan kewenangan setelah penyesuaian Peraturan Presiden di sektor pertanian,” ujarnya.
Meskipun menghadapi sejumlah kendala tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tetap berupaya mengoptimalkan penyerapan anggaran hingga akhir tahun guna menekan persentase sisa belanja daerah.(ns)