Mediasi Buntu, Nasib Kampung Sidrap di Tangan MK, Pemprov Kaltim Sebut Hanya Penengah

whatsapp image 2025 09 09 at 15.18.38 ab5d861f
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji.

KALTIMVOICE, SAMARINDA – Sengketa administratif Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, kembali menemui jalan buntu. Berbagai forum mediasi yang digelar pemerintah provinsi tidak mampu mempertemukan kepentingan Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Pemprov Kaltim akhirnya mengambil sikap dengan menegaskan posisi mereka hanya sebatas fasilitator. Keputusan penuh mengenai nasib Sidrap diserahkan ke tangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengatakan arah penyelesaian memang tidak bisa lagi diputuskan di daerah. “Dari Pak Gubernur kemarin waktu berkunjung ke Sidrap, kan harus dikembalikan ke pusat. Jadi kita kembalikan hasilnya ke MK kemudian mereka yang memutuskan,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Ia menilai, langkah ini paling realistis. Tanpa keputusan MK, tarik-menarik klaim antara Bontang dan Kutim tidak akan menemukan ujung. “Kedua belah pihak kan tidak sepakat. Jadi ya kita kembalikan ke MK,” tegasnya.

Sikap serupa juga disampaikan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Menurutnya, Pemprov sejak awal hanya menjalankan mandat MK, yaitu memediasi kedua pihak. Namun, karena kesepakatan tidak tercapai, jalurnya memang harus kembali ke lembaga hukum tertinggi. “Kalau tidak selesai di sini, maka akan diselesaikan di MK. Suka tidak suka. Pemprov hanya memediasi saja. Kami tidak berwenang untuk memutuskan,” kata Rudy di hadapan warga Sidrap pada 11 Agustus lalu.

Dengan kondisi itu, warga Sidrap kini tinggal menanti proses hukum di MK. Bagi Pemprov Kaltim, tugas utama sudah dijalankan yakni menjadi penengah. Selebihnya, keputusan final ada di tingkat pusat. (ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *