KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Ramai diperbincangkan di media sosial soal keberadaan lubang bekas tambang yang berjarak cukup dekat dengan fasilitas publik di Samarinda. Ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim merespons cepat keluhan masyarakat terkait potensi bahaya lubang tambang tersebut pada Rabu (14/1/2026).
Hasil penelusuran di lapangan mengungkap lubang tambang itu telah ada sejak akhir 2023 dan hingga kini belum dilakukan reklamasi. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan warga karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan dan warga sekitar.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, Achmad Prannata, mengatakan pihaknya telah mengakomodasi laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan resmi. Meski secara regulasi kewenangan pengawasan pertambangan batu bara berada di tangan Kementerian ESDM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah provinsi tetap hadir ketika muncul persoalan keselamatan publik.
“Secara regulasi memang kewenangan pembinaan dan pengawasan ada di Kementerian ESDM. Namun ketika ada keresahan masyarakat terkait keselamatan warga, kami bersama Inspektur Tambang turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran di lokasi, meskipun itu bukan tugas dan fungsi utama kami,” ujarnya.
Ia menegaskan, temuan di lapangan akan segera dilaporkan kepada Kementerian ESDM agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Dalam waktu dekat, pihak perusahaan diminta melakukan mitigasi awal agar meminimalkan risiko kecelakaan.
“Langkah awal yang akan dilakukan adalah pemasangan pagar dari ujung hingga sepanjang jalan. Pagar ini sebenarnya sudah pernah dipasang sebelumnya, tapi dua kali dicuri. Kami harapkan segera dipasang kembali demi keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan manajemen perusahaan, khususnya Kepala Teknik Tambang (KTT), reklamasi merupakan kewajiban mutlak yang tidak boleh diabaikan. “Reklamasi itu wajib. Jika kewajiban ditinggalkan, berarti melanggar peraturan. Dan jika melanggar, pihak berwenang dapat melakukan penindakan, termasuk pidana,” tegasnya.
Sementara itu, KTT CV Prima Mandiri, Filipus, menyatakan komitmen perusahaan untuk menutup lubang tambang tersebut. Ia menyebutkan penimbunan akan dilakukan sesuai prosedur setelah seluruh perizinan online kembali terbit. “Perusahaan bersedia melakukan penimbunan karena itu kewajiban kami. Saat ini masih proses administrasi online. Kalau izin sudah terbit, kami bisa bekerja lagi dan menutup area ini,” katanya.
Filipus menjelaskan, penutupan akan dilakukan dari sisi jalan hingga sekitar 200 meter ke dalam area tambang. Material penimbunan akan diambil dari bukit terdekat agar area tersebut tidak lagi menjadi lubang terbuka. “Sepanjang area ini akan ditutup. Void hanya akan tersisa di bagian desain ujung belakang sesuai perencanaan teknis,” tambahnya.
Dari pihak pengawasan pusat, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Wawan, menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan perizinan dan administrasi perusahaan.
“Ini baru kami ketahui. Kami akan cek kelengkapan dokumennya. Secara tupoksi, pengawasan memang ada di Inspektorat Tambang, selama perusahaan tersebut masih berizin dan terdaftar di sistem MODI,” jelas Wawan.
Pemerintah berharap komitmen perusahaan segera direalisasikan agar potensi bahaya terhadap masyarakat dapat dicegah, sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (yud)