desain sukseskan kukar idaman terbaik

Lewat Dukcapil SIGAP, Korban Kebakaran di Kukar Tak Perlu Repot Urus Dokumen

bf5be562 7a43 44f7 82d9 dfe6a3a5572c
(Foto: Ln/Kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, TENGGARONG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengandalkan inovasi ‘Dukcapil SIGAP’ untuk mempercepat pemulihan dokumen kependudukan milik warga yang menjadi korban kebakaran.

Plt. Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan upaya agar korban tidak terbebani dengan urusan administrasi usai kehilangan tempat tinggal maupun dokumen penting.

“Kita bergerak cepat setelah ada kejadian, administrasi kependudukannya kita pulihkan,” katanya di Tenggarong, Minggu (18/10/2026).

Salah satu penerapannya terlihat setelah kebakaran yang terjadi pada 13 Oktober 2026. Disdukcapil Kukar menerbitkan akta kematian untuk dua anak korban, Ahmad Ali Maulidy, 7 tahun, dan Husein Taufiqqurahman, 3 tahun, pada pagi hari setelah kejadian.

Keduanya adalah anak Hamri Noor, yang juga menjadi korban kebakaran dan meninggal dunia sehari setelah kedua anaknya. Akta kematian Hamri Noor kemudian diterbitkan pada pagi hari berikutnya.

Dengan demikian, tiga akta kematian keluarga tersebut berhasil diterbitkan dalam waktu singkat. Dokumen itu telah diserahkan kepada ahli waris untuk mendukung berbagai keperluan administrasi, termasuk pengurusan bantuan maupun kebutuhan di lembaga publik.

“Kalau bicara durasi, secepat mungkin. Tadi saya contohkan kan, kejadiannya malam, paginya sebelum 24 jam sudah terbit. Itu semua sebenarnya tergantung data yang kita peroleh, itu memadai atau tidak,” bebernya.

Selain akta kematian, Disdukcapil Kukar juga siap menerbitkan kembali dokumen lain yang rusak atau musnah terbakar, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan akta kelahiran.

Pelayanan juga diberikan kepada korban yang bukan penduduk Kukar. Bagi warga dari luar daerah yang tinggal atau menyewa rumah di wilayah terdampak, Disdukcapil Kukar dapat menerbitkan surat keterangan penduduk nonpermanen.

Dokumen ini diperlukan untuk memperjelas identitas dan domisili para korban sehingga mereka tetap punya keterangan administrasi yang dapat digunakan ketika mengakses bantuan maupun layanan publik.

Iryanto menegaskan, pelayanan tidak hanya menunggu warga mengajukan permohonan. Petugas akan aktif berkoordinasi dengan RT dan kelurahan untuk mendata korban serta memastikan dokumen yang dibutuhkan segera diproses.

Untuk wilayah yang jauh dari ibu kota kabupaten, seperti Kecamatan Tabang, pelayanan dilakukan melalui korespondensi dengan pemerintah desa setempat. Dokumen yang sudah diterbitkan dapat dikirim melalui sistem dalam format PDF, sedangkan KTP dikirim melalui utusan atau kurir.

“Korban ini jangan sampai dibuat rumit. Intinya, tahu-tahu mereka sudah lengkap dokumennya,” tegasnya.

Iryanto berharap seluruh korban kebakaran dapat segera terdata sehingga penerbitan ulang dokumen bisa dilakukan secepat mungkin sesuai kelengkapan data yang tersedia.

“Mungkin besok, semua korban sudah didata ya. Langsung kita terbitkan,” tutupnya.

(Ln/Adv95/Kukar)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *