KALTIMVOICE.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) terus mendorong pemerataan serta peningkatan kualifikasi tenaga pendidik di daerah melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Program ini dinilai menjadi peluang strategis bagi para guru yang telah lama mengabdi untuk menyelesaikan jenjang pendidikan tinggi dalam waktu yang lebih singkat.
Sekretaris Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara, Durajat, menyatakan bahwa program RPL memberikan kemudahan berupa konversi masa kerja dan pengalaman mengajar menjadi satuan kredit semester (SKS). Dengan mekanisme ini, durasi studi yang perlu ditempuh para tenaga pendidik dapat dipangkas secara signifikan.
“Program RPL ini sebenarnya memiliki peluang yang sangat luar biasa. Mekanismenya seperti ‘kuliah diskon’. Bagi guru yang sudah memiliki masa pengabdian, misalnya tiga hingga empat tahun, akan dilakukan penilaian portofolio,” ujar Durajat saat memberikan keterangan terkait keberlanjutan program tersebut.
Ia menjelaskan, pelaksanaan program RPL mensyaratkan adanya dokumen rekam jejak pengabdian dan aktivitas mengajar dari masing-masing tenaga pendidik. Berkas portal dokumen tersebut nantinya diserahkan kepada tim verifikasi dari perguruan tinggi penyelenggara atau pihak kementerian terkait guna menentukan kelayakan penyetaraan kualifikasi.
“Tim verifikasi dari kampus terkait, seperti Universitas Mulawarman (Unmul) atau Universitas Nahdlatul Ulama (UNU), yang akan menilai langsung. Jika pembiayaannya bersumber dari kementerian, maka kementerian yang melakukan penilaian. Sebagai gambaran, seorang guru dengan masa kerja lima tahun dan dokumen pendukung yang lengkap bisa saja hanya perlu menempuh perkuliahan selama dua tahun,” jelasnya.
Selain program yang difasilitasi oleh pemerintah daerah, peluang RPL juga terbuka luas melalui skema pembiayaan pemerintah pusat. Tenaga pendidik yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran secara dalam jaringan (daring) untuk kemudian diusulkan melalui Dinas Pendidikan.
Terkait penetapan perguruan tinggi mitra penyelenggara RPL, Durajat menegaskan bahwa Pemkab PPU tidak melakukan penunjukan secara sepihak. Pemilihan perguruan tinggi dilakukan melalui tahapan evaluasi dan survei ketat yang melibatkan Disdikpora, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten PPU.
Dalam proses penentuan kampus mitra, Pemkab PPU menerapkan tiga kriteria utama. Pertama, program studi atau jurusan di perguruan tinggi bersangkutan wajib memiliki akreditasi minimal B+ guna menjamin mutu pendidikan yang diterima para guru.
Kriteria kedua berfokus pada efisiensi pembiayaan. Pemkab PPU memprioritaskan kampus yang menawarkan biaya pendidikan kompetitif agar alokasi anggaran daerah dapat menjangkau jumlah penerima manfaat yang lebih banyak.
Sementara kriteria ketiga berkaitan dengan fleksibilitas sistem pembelajaran. Mengingat para peserta RPL merupakan guru aktif, pola perkuliahan diprioritaskan berbasis pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau kombinasi, sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah asal.
“Dari beberapa presentasi perguruan tinggi, kami memilih kampus yang paling sesuai dengan kebutuhan daerah. Setelah disepakati, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah dengan pihak kampus, disusul Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Disdikpora dan perguruan tinggi tersebut,” kata Durajat.
Ia menuturkan, tata kelola alokasi anggaran program RPL berada di bawah kewenangan Bagian Kesra Setda PPU. Dalam hal ini, Disdikpora berperan menginventarisasi serta mengusulkan nama-nama guru yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar.
Melalui sinergi antar-instansi serta kemitraan bersama perguruan tinggi ternama, Pemkab PPU berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualifikasi akademik tenaga pendidik demi mendukung kemajuan kualitas pendidikan di wilayah Penajam Paser Utara.
(Adv52/diskominfoppu/udin.zacrez)