KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA–Bukannya mengirim paket sesuai alamat, seorang kurir perusahaan jasa ekspedisi berinisial NA (24) menggelapkan barang milik konsumen. Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Kasus ini terjadi di salah satu perusahaan logistik yang berlokasi di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Selasa 13 Januari 2026, sekitar pukul 08.30 WITA.
Saat itu, pelaku yang berstatus sebagai kurir diduga mengambil paket berisi barang elektronik berharga yang seharusnya dikirimkan kepada pelanggan. Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, menyampaikan dari hasil penyelidikan, paket tersebut sebelumnya telah tercatat dan masuk ke dalam sistem data perusahaan.
Namun, saat proses pemuatan barang ke kendaraan operasional, pelaku dengan sengaja tidak melakukan pemindaian (scanning) terhadap paket yang menjadi sasaran sehingga barang tersebut tidak tercatat dalam daftar pengiriman.
“Aksi tersebut kemudian ditutupi dengan cara berpura-pura melakukan pemindaian terhadap seluruh paket lainnya,”imbuhnya.
Perbuatan pelaku akhirnya terungkap setelah manajemen perusahaan mencocokkan data sistem dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area gudang. Dari hasil pengecekan tersebut, terlihat jelas adanya paket yang sengaja dikeluarkan tanpa prosedur resmi. “Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp98.996.000,” ungkapnya.
AKP Ning Tyas Widyas Mita, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan pihak perusahaan. Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Kamis 22 Januari 2026 sore di lokasi tempatnya bekerja.
“Dalam pengukapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, masing-masing satu unit iPhone 17 Pro Max berkapasitas 256 GB warna Cosmic Orange lengkap dengan kotaknya, serta satu unit iPhone 14 berkapasitas 128 GB warna putih, yang diduga kuat merupakan barang hasil penggelapan,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*hms)