merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Koridor Pasar Pagi Samarinda Tak Boleh Jadi Lapak, Pedagang Wajib Kembali ke Kios

img 20260331 wa0015
Kepala Disdag Samarinda Nurrahmani (Yama) bersama unsur terkait memberikan penjelasan kepada pedagang terkait penataan display barang di depan kios saat penertiban di Pasar Pagi Samarinda, Selasa (31/3/2026). (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Pedagang di Pasar Pagi Samarinda mulai diminta kembali menempati kios masing-masing. Koridor pasar ditegaskan bukan ruang berjualan karena diperuntukkan sebagai jalur bagi pengunjung.

Kebijakan itu ditegaskan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan unsur terkait saat melakukan penataan lapak pedagang yang berjualan di luar kios maupun yang menaruh barang hingga melewati batas area usaha, Selasa (31/3/2026).

“Ada beberapa item yang memang harus kita tertibkan, terutama pedagang yang berjualan tidak di kiosnya dan menggunakan ruang publik,” ujar Kepala Disdag Kota Samarinda, Nurrahmani, yang akrab disapa Yama.

Penggunaan koridor sebagai lapak tambahan, kata Yama, tidak hanya melanggar penataan ruang pasar, tetapi juga berdampak langsung pada kenyamanan pengunjung.

Karena itu, penataan yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap sosialisasi awal kepada pedagang sebelum langkah lanjutan dirumuskan pemerintah. “Jadi hari ini kami semacam sosialisasi, menyampaikan kepada pedagang bahwa ini tidak diperkenankan. Setelah ini baru menjadi rumusan kami bagaimana tindakan selanjutnya,” jelasnya.

Kendati demikian, Disdag tetap memberikan toleransi terbatas kepada pedagang dengan memperbolehkan penataan display barang sekitar 50 sentimeter di bagian depan kios selama tidak mengganggu jalur pengunjung.

Yama menilai, jika seluruh pedagang menempati kios sesuai zona yang telah ditetapkan, arus pengunjung justru akan lebih merata ke seluruh area pasar. Sebaliknya, jika koridor dipenuhi lapak sementara kios tidak dimanfaatkan, maka fungsi ruang publik menjadi terganggu dan berpotensi menurunkan minat masyarakat berbelanja.

Penataan ini dilakukan agar kondisi pasar yang baru kembali difungsikan tidak kembali semrawut seperti sebelumnya. “Ini kan mumpung masih baru, kita tertibkan. Kita komunikasikan supaya peruntukannya sesuai dengan yang sudah diatur,” jelasnya.

Disdag memastikan tidak ada perbedaan retribusi antara kios sudut maupun kios bagian dalam sehingga seluruh pedagang memiliki kewajiban yang sama dalam mematuhi aturan penempatan.

Lebih lanjut, Disdag berencana kembali menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pedagang sebagai penguatan aturan sebelum langkah lanjutan dilakukan di lapangan. “Supaya peruntukannya sesuai dengan yang sudah diaturkan. Kita komunikasikan terus agar penataannya berjalan baik.” tandas Yama. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *