KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali melakukan rotasi pejabat sebagai bagian dari evaluasi kinerja dan penguatan organisasi. Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Joko Istanto, kini menempati jabatan baru sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur.
Menanggapi rotasi tersebut, Joko Istanto menyampaikan, seluruh target dan arah kebijakan telah tertuang pada Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah. Namun demikian, ia menegaskan akan mempelajari kembali secara menyeluruh tugas dan fungsi DLH sebelum melangkah lebih jauh.
“Target-target pasti sudah ada di Renstra. Nanti saya pelajari lagi. Pada masa awal ini tentu ada fase adaptasi dari Dinas Kehutanan ke Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Joko menegaskan, proses adaptasi tersebut tidak boleh berlangsung lama. Ia menilai arahan Gubernur Kalimantan Timur jelas, bahwa setiap pejabat yang dilantik harus segera bekerja dan menyesuaikan diri dengan ritme organisasi yang baru.
“Kita menyesuaikan dulu, tapi mudah-mudahan tidak lama. Kita harus segera jalan sesuai arahan Pak Gubernur. Ini bagian dari evaluasi kinerja dan tour of duty untuk menambah pengalaman serta pengetahuan kerja,” katanya.
Menurutnya, pejabat pimpinan tinggi pratama atau yang kerap disebut slot II merupakan garda terdepan agar mendorong kemajuan organisasi perangkat daerah (OPD). Oleh karena itu, ia menyatakan kesiapan agar ditempatkan dan ditugaskan di mana saja demi mendukung percepatan pembangunan Kalimantan Timur.
Terkait kekosongan jabatan Kepala Dinas Kehutanan pasca-rotasi dirinya, ia menyebut belum ada penunjukan pejabat pelaksana tugas (Plt). Ia mengatakan penentuan pejabat pengganti masih menunggu keputusan pimpinan dan akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.
Dalam kesempatan yang sama, dirinya juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi, khususnya dalam hubungan DLH dengan insan pers. Ia memastikan di bawah kepemimpinannya, DLH Kaltim akan terbuka dan siap melayani wartawan sepanjang prosedur dipenuhi.
“Lingkungan hidup itu tidak pernah tertutup. Selama resmi dan ada pemberitahuan, pasti dilayani. Hanya saja, kami perlu menyiapkan data yang valid dan terukur,” tegasnya.
Ia menambahkan, kehati-hatian dalam penyampaian data menjadi hal penting agar pejabat publik tidak menyampaikan informasi yang belum terverifikasi. Hal ini terutama berkaitan dengan isu strategis seperti deforestasi dan lingkungan hidup.
Ia menjelaskan, data deforestasi kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Planologi. Pemerintah provinsi, kata dia, tidak memiliki kewenangan agar menetapkan atau memperbarui angka deforestasi dalam kawasan hutan.
“Kalau deforestasi dalam kawasan hutan, itu kewenangan kementerian. Provinsi hanya menangani di luar kawasan hutan, seperti perkebunan, HGU, tambang, dan usaha lainnya,” jelasnya.
Dengan penugasan barunya di DLH Kaltim, Joko mengaku masih terus mempelajari isu-isu lingkungan hidup secara mendalam, termasuk penghitungan emisi, pencemaran, dan sistem evaluasi berbasis MRV. Ia optimistis, sinergi lintas OPD akan memperkuat upaya perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur. (yud)