KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA–Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Kalimantan Timur pada Januari 2026 tercatat sebesar 51,87 persen. Angka ini turun 11,10 poin dibandingkan dengan Desember 2025.
”Jika dibandingkan dengan kondisi TPK Januari 2025 mengalami penurunan 0,18 poin. Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi nonbintang dan akomodasi lainnya di Kalimantan Timur pada Januari 2026 tercatat 24,81 persen, turun 3,54 poin dibandingkan dengan Desember 2025,” Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur, Mas’ud Rifai dalam konferensi pers secara daring, Selasa (10/3/2026).
Sementara itu, Tingkat Penghunian Kamar hotel nonbintang dan akomodasi lainnya di Kalimantan Timur pada Januari 2026 tercatat sebesar 24,81 persen. Angka tersebut turun 3,54 poin dibandingkan Desember 2025 yang mencapai 28,35 persen.
Jika dirinci berdasarkan klasifikasi hotel berbintang, pada Januari 2026 hotel bintang tiga mencatat TPK tertinggi dengan capaian 54,96 persen. Sebaliknya, tingkat hunian terendah terjadi pada hotel bintang satu yang hanya mencapai 19,62 persen.
Adapun TPK hotel bintang empat tercatat sebesar 52,99 persen, hotel bintang lima sebesar 50,24 persen, dan hotel bintang dua sebesar 41,89 persen.
Selain itu, rata-rata lama menginap tamu pada hotel berbintang selama Januari 2026 tercatat sebesar 1,53 hari. Angka ini tidak mengalami perubahan dibandingkan rata-rata lama menginap pada Desember 2025.
Jika dilihat berdasarkan asal tamu, rata-rata lama menginap tamu asing pada Januari 2026 mengalami penurunan sebesar 0,32 poin dibandingkan Desember 2025. Sebaliknya, rata-rata lama menginap tamu nusantara tidak mengalami perubahan.
Namun, jika dibandingkan dengan Januari 2025, rata-rata lama menginap tamu asing justru mengalami peningkatan sebesar 0,18 poin. Sementara itu, rata-rata lama menginap tamu nusantara tercatat turun sebesar 0,08 poin.
Berdasarkan perkembangan bulanan selama periode Januari 2025 hingga Januari 2026, rata-rata lama menginap tertinggi untuk tamu nusantara di hotel berbintang terjadi pada Agustus 2025, yakni mencapai 1,67 hari. (*).
Sumber: kaltimprov.go.id