Jalur Hauling PT BBE di Jongkang Tetap Bisa Dilintasi Warga, ESDM Kaltim: Perusahaan Prioritaskan Keselamatan

whatsapp image 2025 08 20 at 18.06.07 3fd00128
Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar meninjau jalur hauling PT BBE yang dipasang rambu larangan melintas. (yud/kaltimvoice.id)

KALTIM VOICE, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan masyarakat tetap dapat menggunakan jalan hauling milik PT Bukit Baiduri Energi (BBE) di kawasan Jongkang, Kutai Kartanegara. Ini menjawab polemik di publik terkait pemasangan spanduk larangan melintas di jalur tersebut. Kepastian ini disampaikan setelah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim meninjau langsung lokasi pada Rabu (20/8/25).

Hasil peninjauan menyebutkan, jalan sepanjang 200 meter itu masih bisa dilalui warga. Namun, pengguna diwajibkan mengutamakan keselamatan lantaran jalur tersebut juga dipakai sebagai lintasan utama kendaraan angkutan batu bara.
Raden Agah Wahyu, Kepala Teknik Tambang PT BBE menegaskan, pemasangan rambu dan spanduk bukan berarti melarang masyarakat melintas. Pemasangan dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan pertambangan dan regulasi dari Kementerian ESDM.

“Kita tahu semua, jalan hauling ini adalah area kritis pertambangan. Sesuai aturan, kita wajib memasang rambu-rambu atau peringatan. Jadi masyarakat masih boleh melintas, namun harus berhati-hati. Peringatan ini untuk keselamatan bersama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, perusahaan juga menyiapkan pos pantau di sekitar jalur hauling agar memastikan protokol keselamatan tetap berjalan.

Asisten II Pemkab Kutai Kartanegara Ahmad Yani, mengatakan, menurutnya, warga tetap bisa menggunakan jalan tersebut, tetapi harus lebih waspada. “Pada prinsipnya jalan ini masih bisa dilewati masyarakat. Hanya saja, sesuai aturan dari Kementerian ESDM, rambu larangan harus dipasang. Jadi kepada warga yang melintas, tetap berhati-hati karena jalan ini digunakan untuk angkutan batu bara,” tegasnya.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, memastikan tidak ada pelarangan bagi masyarakat melintasi jalan sepanjang 200 meter tersebut. Ia menekankan, aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama. “PT BBE hanya memasang peringatan sebagai bentuk pemenuhan aturan. Jalan ini tetap boleh digunakan masyarakat sebagai jalan pendekat ke Jongkang. Kami berharap warga memahami dan mematuhi protokol keselamatan. Intinya, tidak ada pelarangan, hanya kewaspadaan yang harus ditingkatkan,” katanya. (yud)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *