KALTIMVOICE.ID, BERAU – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan akan menindak tegas aktivitas hauling batubara ilegal yang menggunakan jalan umum Kabupaten Berau. Langkah ini diambil setelah adanya laporan masyarakat terkait penggunaan Jalan Poros Labanan oleh salah satu perusahaan tambang.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto menyampaikan, aktivitas hauling tanpa izin termasuk kategori pelanggaran hukum.
“Kalau ilegal itu jatuhnya pidana. Tapi ilegal tidak hanya pada konsesi tambang, melainkan juga penggunaan jalan dan aktivitas penampungannya. Semua itu harus berizin,” tegasnya.
Menurutnya, hasil temuan di lapangan menunjukkan salah satu perusahaan menggunakan jalan negara sepanjang 16 kilometer tanpa izin yang sesuai ketentuan.
“Kita sudah melihat langsung, mereka menggunakan jalan umum tanpa perizinan memadai. Itu jelas menyalahi aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Dinas ESDM telah meminta pihak perusahaan untuk segera membangun jalan khusus tambang agar kegiatan operasional tidak lagi melintasi jalan umum.
“Kita mendorong agar perusahaan memakai jalan khusus yang sudah direncanakan. Penggunaan jalan umum sangat kecil kemungkinannya untuk diberikan izin,” jelas Bambang.
Meskipun kewenangan pemberian izin jalan tambang berada di Kementerian ESDM, Bambang menegaskan pihaknya tetap memiliki peran penting dalam pengawasan dan pembinaan. Jika pelanggaran terus terjadi, Dinas ESDM Kaltim akan menurunkan satuan tugas (satgas) agar menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
“Kalau masih tidak tertib, kita akan turunkan satgas agar menyelesaikan. Kita ingin semua pihak patuh pada aturan,” pungkasnya.
Pihak perusahaan pun dikabarkan telah menyanggupi segera membangun jalan hauling sendiri sesuai arahan pemerintah. (yud)