merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Gedung Rapat Tak Dibuka untuk Umum, Proyek Kawasan Baru Balai Kota Tinggal Sisakan Tahap Ini

img 20260128 wa0003
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, Desy Damayanti (yud/kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Pembangunan kawasan baru Balai Kota Samarinda di Jalan Kesuma Bangsa diproyeksikan menjadi pusat pendukung aktivitas pemerintahan kota. Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp34,6 miliar tersebut mencakup penataan taman, penyediaan area parkir, serta pembangunan gedung ruang rapat baru.

Pemerintah Kota Samarinda menegaskan, tidak seluruh fasilitas di kawasan tersebut bersifat terbuka untuk masyarakat. Gedung ruang rapat yang dibangun secara khusus diperuntukkan bagi kebutuhan internal pemerintahan dan tidak dirancang sebagai fasilitas publik.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, Desy Damayanti, menjelaskan, fungsi ruang rapat tersebut lebih diarahkan untuk mendukung kelancaran agenda resmi pemerintah kota.

“Untuk ruang rapat memang tidak difungsikan bagi masyarakat umum. Itu disiapkan sebagai ruang pendukung, terutama ketika ruang rapat utama di balai kota sedang digunakan untuk menerima tamu resmi,” ujar Desy.

Meski demikian, Pemkot tetap menyediakan ruang terbuka bagi warga melalui fasilitas luar ruang. Taman dan jogging track yang berada di kawasan tersebut direncanakan dapat dimanfaatkan publik setelah kawasan resmi dibuka oleh pemerintah kota.

Di balik progres pembangunan, proyek kawasan balai kota tersebut hingga kini belum dilakukan serah terima, meskipun target penyelesaian ditetapkan pada 31 Desember 2025. Keterlambatan ini berdampak pada dikenakannya denda kepada kontraktor pelaksana karena pekerjaan melewati tahun anggaran.

Desy mengungkapkan, masih terdapat sejumlah pekerjaan teknis yang memerlukan penyesuaian sebelum dinyatakan rampung sepenuhnya. Salah satunya berkaitan dengan penataan ulang sistem pendingin ruangan di bagian depan gedung ruang rapat.

“Pendingin ruangan sebenarnya sudah terpasang, namun atas arahan wali kota diminta untuk dipindahkan. Kami berharap penyelesaiannya bisa dituntaskan dalam bulan ini,” terangnya.

Ia menegaskan, selama proses pemeriksaan penyelesaian pekerjaan 100 persen oleh inspektorat belum selesai dan berita acara serah terima belum ditandatangani, maka tanggung jawab pemeliharaan kawasan masih berada di pihak kontraktor. Kondisi ini pula yang menyebabkan area taman belum dapat dibuka dan dikelola secara penuh.

Setelah proses serah terima rampung, aset kawasan balai kota akan diserahkan kepada Sekretaris Kota Samarinda sebagai pengelola aset daerah.

“Selanjutnya akan ditentukan apakah pengelolaan hariannya ditangani oleh bagian umum Setda atau Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya. (yud)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *