desain sukseskan kukar idaman terbaik

Gara-gara Karangan Bunga Halangi Tulisan Kontrakan, Kakek 74 Tahun Dianiaya Cucunya

27b7a191 57a2 499f b51c 34b0d439fb5f
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin saat merilis kasus penganiayaan terhadap seorang kakek berusia 74 tahun yang dilakukan cucunya. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Persoalan karangan bunga di depan sebuah toko buah di Jalan Sultan Alimuddin, Samarinda, berujung penganiayaan terhadap seorang kakek berusia 74 tahun. Korban berinisial LH itu dianiaya cucunya sendiri, MF, setelah persoalan papan ucapan memicu cekcok di antara keduanya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.30 Wita, tepat di depan Toko Buah DS. Polisi memastikan korban dan tersangka memiliki hubungan keluarga sebagai kakek dan cucu kandung.

Persoalan bermula ketika penyewa ruko milik korban, Dewi, membuka usaha toko buah di lokasi tersebut. Pada hari pembukaan, sejumlah karangan bunga diletakkan di depan toko dan salah satunya disebut menghalangi tulisan kontrakan yang berada di ruko milik tersangka.

Tersangka kemudian memprotes keberadaan karangan bunga tersebut kepada Dewi. Keberatan itu lantas disampaikan Dewi kepada korban melalui sambungan telepon hingga komunikasi berlanjut antara korban dan tersangka.

Dalam percakapan tersebut, tersangka disebut mengajak korban bertemu di lokasi. Korban kemudian mendatangi tempat tersebut menggunakan sepeda motor.

Tak lama berselang, tersangka datang bersama ibu dan adiknya. Pertemuan yang semula dipicu persoalan papan karangan bunga itu justru berakhir dengan penganiayaan terhadap korban.

Berdasarkan rekaman CCTV yang diamankan polisi, korban terlihat terjatuh di jalan setelah ditendang tersangka. Korban kemudian kembali berdiri sebelum kembali ditendang hingga beberapa kali dan mendapat satu pukulan.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin mengatakan hanya tersangka yang melakukan penganiayaan. Sementara ibu dan adik tersangka berada di lokasi dan berupaya melerai kejadian tersebut.

“Korban sempat terjatuh di jalan raya di depan toko buah itu. Berdasarkan rekaman CCTV, korban jatuh, ditendang, bangun, kemudian ditendang lagi,” ujar Amiruddin saat rilis perkara di Mako Polsek Samarinda Kota, Jumat (21/8/2026).

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan sempat mendapat perawatan di rumah sakit. Hasil visum menunjukkan adanya trauma tumpul yang menyebabkan korban mengalami rasa nyeri.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, rekaman CCTV dalam sebuah flashdisk, foto hasil cetak rekaman CCTV, serta hasil visum korban.

Yang membuat perkara ini menjadi sorotan, penganiayaan tersebut terjadi di tengah hubungan keluarga yang sebelumnya disebut berjalan baik. Polisi juga memastikan tersangka tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba ketika melakukan penganiayaan.

“Tidak ada permasalahan. Komunikasi baik sebelumnya antara kakek dengan cucu ini. Jadi permasalahannya memang memuncak ketika adanya Ibu Dewi yang menelepon,” jelas Amiruddin.

Atas perbuatannya, MF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *