KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Rapat Paripurna ke-36 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) membahas rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 digelar di ruang rapat paripurna, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (22/9/25).
Fraksi Partai Golkar melalui Wakil Ketua Komisi IV, dr. Andi Satya Saputra, menyampaikan pandangan fraksi terkait perubahan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara yang telah disepakati pemerintah provinsi bersama DPRD.
Menurut Andi Satya, perubahan APBD 2025 didasarkan pada beberapa prinsip, antara lain penyesuaian asumsi makro ekonomi nasional, target pendapatan daerah, perhitungan realisasi semester pertama, serta kebutuhan belanja strategis dan wajib.
Secara garis besar, pendapatan daerah 2025 yang semula direncanakan Rp20,10 triliun turun menjadi Rp19,14 triliun atau berkurang Rp950,76 miliar (4,73%). Penurunan terbesar terjadi pada dana transfer pemerintah pusat sebesar Rp585,14 miliar dan pendapatan pajak daerah Rp462,43 miliar.
Meski demikian, alokasi belanja daerah justru meningkat. Dari Rp20,95 triliun naik menjadi Rp21,69 triliun atau bertambah Rp746,85 miliar (3,56%). Kenaikan ini mayoritas dialokasikan untuk belanja urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan sosial.
“Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi untuk mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, sejalan dengan tema pembangunan daerah tahun 2025, yaitu peningkatan diversifikasi ekonomi didukung infrastruktur wilayah dan SDM berdaya saing,” kata Andi Satya.
Fraksi Golkar juga menegaskan dukungannya terhadap program prioritas Pemprov Kaltim, termasuk program gratispol dan jospol yang dicanangkan Gubernur dan Wakil Gubernur. Golkar meminta agar perhitungan kebutuhan anggaran dilakukan secara cermat agar program tersebut bisa berkelanjutan tanpa mengorbankan sektor pembangunan lain.
Fraksi Golkar memberi perhatian pada kebijakan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik. Mereka meminta pemerintah provinsi tidak hanya menambah insentif guru secara umum, tetapi juga memberikan tambahan insentif lebih tinggi bagi guru dan tenaga kependidikan di daerah terpencil serta pesisir yang sulit dijangkau.
“Dengan kebijakan insentif berbeda ini, diharapkan para tenaga pendidik di daerah terpencil memiliki motivasi kuat untuk mengabdi tanpa ada kecemburuan sosial dengan mereka yang bertugas di perkotaan,” tutupnya. (yud)