KALTIMVOICE.ID SAMARINDA – Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur (Dispar Kaltim) mulai tahun ini mengarahkan pengembangan ekonomi kreatif melalui konsep kota kreatif berbasis klaster. Pendekatan tersebut disesuaikan dengan potensi unggulan dan karakteristik lokal masing-masing kabupaten dan kota, guna mendorong lahirnya sektor ekonomi kreatif yang kompetitif dan berkelanjutan.
Kepala Dispar Kaltim, Ririn Sari Dewi, menyampaikan bahwa kinerja sektor ekonomi kreatif di Kaltim menunjukkan tren pertumbuhan positif. Pada 2025, perputaran uang sektor tersebut tercatat mencapai Rp36,84 miliar, meningkat Rp4,68 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp32,16 miliar.
“Capaian ini tentu patut diapresiasi. Namun, kami menargetkan agar pada tahun ini sektor ekonomi kreatif dapat tumbuh lebih unggul sehingga nilai perputaran ekonominya juga meningkat secara signifikan,” ujar Ririn pada Jumat (16/1/2026).
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 263 kelompok pelaku usaha ekonomi kreatif yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, dengan cakupan 17 subsektor ekonomi kreatif. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendorong agar pelaku usaha tersebut berkembang secara berkelanjutan.
Sebagai langkah strategis, Dispar Kaltim menetapkan pengembangan kota kreatif berbasis klaster. Kota Samarinda diarahkan sebagai pusat kreatif digital dan fesyen, sementara Kota Balikpapan dikembangkan sebagai sentra kuliner dan industri film komersial.
Adapun Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Kartanegara difokuskan pada penguatan sektor pariwisata dan budaya. Sementara daerah lainnya akan dikembangkan sesuai dengan keunggulan dan potensi lokal masing-masing wilayah.
Selain itu, Dispar Kaltim saat ini tengah menyusun Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif 2026–2030. Dokumen tersebut disusun berdasarkan tren nilai tambah dan kontribusi sektor ekonomi kreatif, dengan menitikberatkan pada empat pilar utama, yakni pariwisata dan budaya, digital dan inovasi, UMKM kuliner dan fesyen, serta konten dan media.
Upaya lain yang mulai dijalankan pada tahun ini mencakup digitalisasi dan peningkatan kapasitas industri, khususnya pada subsektor yang dinilai stagnan seperti periklanan, arsitektur, dan desain.
Program tersebut dilakukan melalui penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), pemberian subsidi teknologi, serta pelatihan penggunaan perangkat lunak desain guna meningkatkan efisiensi dan daya saing.
Di sisi kebijakan dan pembiayaan, Dispar Kaltim juga melakukan reformasi dengan menyiapkan Skema Kredit Usaha Ekonomi Kreatif Kaltim serta penguatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Langkah ini bertujuan memperluas akses permodalan sekaligus meningkatkan nilai komersial karya kreatif.
Penguatan basis data ekonomi kreatif turut menjadi perhatian melalui integrasi aktivitas usaha berbasis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang akan menjadi fondasi perencanaan pembangunan sektor ekonomi kreatif pada periode 2026–2030.
“Termasuk di dalamnya pengembangan ekonomi kreatif berbasis lapangan usaha melalui modernisasi industri pengolahan, seperti makanan dan produk kuliner, percepatan akses jaringan internet di wilayah terpencil, serta optimalisasi distribusi melalui ritel modern, e-commerce, dan pasar digital,” pungkas Ririn.(ns)