KALTIMVOICE.ID SAMARINDA – Gagasan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Samarinda menuai perhatian DPRD. Legislator menilai rencana tersebut tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa dan harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deny Hakim Anwar, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima penjelasan resmi maupun dokumen perencanaan terkait konsep SPBU khusus ASN.
Ia menegaskan, wacana tersebut masih sebatas ide awal dari Pemerintah Kota Samarinda dan belum masuk pada tahap kebijakan konkret. “Rencana ini masih berupa wacana dan belum disampaikan secara resmi kepada DPRD. Kami masih menunggu kejelasan konsepnya, termasuk peruntukan BBM yang akan dilayani, apakah subsidi atau non-subsidi. Semua itu harus dipastikan terlebih dahulu,” kata Deny, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, kebutuhan yang lebih mendesak saat ini justru adalah penambahan SPBU reguler untuk masyarakat umum. Dengan jumlah penduduk Samarinda yang mendekati 856 ribu jiwa, ketersediaan SPBU dinilai belum sebanding dengan tingkat kebutuhan konsumsi BBM harian warga.
Deny menjelaskan, persoalan kelangkaan BBM dan antrean panjang yang kerap terjadi disebabkan oleh keterbatasan jumlah SPBU serta jam operasional yang belum optimal. “Sebagian besar SPBU masih tutup sekitar pukul 22.00 WITA. Jika jam operasional diperpanjang hingga 24 jam, seperti di kota-kota besar, antrean berpotensi berkurang,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai penyesuaian kuota BBM harian per SPBU juga dapat menjadi solusi sementara. Kuota yang saat ini berkisar 20 kiloliter per hari dinilai masih bisa ditingkatkan guna menekan kepadatan antrean.
Antrean panjang, lanjut Deny, kerap meluber hingga ke badan jalan dan memicu kemacetan di sejumlah titik. Oleh karena itu, pemerintah kota diminta melakukan perhitungan yang lebih matang terkait kebutuhan SPBU agar tidak menimbulkan dampak lalu lintas.
Terkait rencana pembangunan SPBU ASN di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Deny mengingatkan agar pemerintah daerah lebih selektif dalam menentukan prioritas. APBD 2026, kata dia, telah diarahkan untuk memperkuat layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.
“Jika urgensinya belum mendesak, tentu perlu dipertimbangkan kembali. Prinsipnya, setiap program harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Samarinda secara luas,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila rencana SPBU ASN tetap dilanjutkan, maka seluruh aspek mulai dari regulasi, sasaran, hingga dampak kebijakan harus dirumuskan secara jelas sejak awal. “Kami tidak ingin kebijakan ini terkesan hanya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu. Semua harus dikaji secara komprehensif agar manfaatnya juga dirasakan masyarakat umum,” tutup Deny.(ns)