merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Dorong Kolaborasi Cegah Perkawinan Usia Dini, DPPPA Kutim: “Anak-Anak Kita Harus Tetap Sekolah”

img 20251107 wa0027
Kepala DPPPA Kutim Idham Cholid

KALTIMVOICE.ID, KUTAI TIMUR – Upaya menekan angka perkawinan usia anak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus digalakkan melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif lintas sektor. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim memfasilitasi kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Pencegahan Perkawinan Usia Anak, yang digelar di ruang rapat kantor DPPPA Kutim. Jumat (7/11/2025).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari program DPPPA Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan dihadiri oleh jajaran DPPPA Provinsi Kaltim, guru dan siswa SMA, anggota Karang Taruna, serta Forum Anak Kutim.

Kepala DPPPA Kutim Idham Cholid menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak menjaga anak-anak dari praktik perkawinan dini. “Apapun alasannya, anak-anak kita harus tetap sekolah. Perlu komunikasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPPPA Provinsi Kaltim yang telah mempercayakan Kutai Timur sebagai salah satu wilayah pelaksana kegiatan edukasi ini. Ia berharap para peserta, khususnya guru, siswa, dan Forum Anak, dapat menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing. “Kami berharap mereka bisa menjadi penyebar informasi dan terus mengedukasi masyarakat tentang risiko perkawinan usia anak,” ujarnya.

Kepala DPPPA Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita menegaskan, pencegahan perkawinan usia anak merupakan amanat undang-undang. “Sebelumnya batas usia perkawinan adalah 16 tahun, tetapi berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, batas minimal menjadi 19 tahun. Hal ini penting untuk melindungi anak dari dampak buruk perkawinan dini,” jelasnya.

Noryani menyoroti, perkawinan di usia anak membawa banyak risiko, mulai dari kesiapan mental yang belum matang hingga potensi kekerasan dalam rumah tangga. “Kita ingin mempersiapkan generasi emas yang sehat secara fisik, mental, emosional, dan spiritual,” ujarnya.

Berdasarkan data DPPPA Kaltim, Kutai Timur mencatat 109 kasus perkawinan anak pada tahun 2024, menjadikannya daerah dengan angka tertinggi kedua di Kalimantan Timur. Kondisi ini dinilai memerlukan perhatian serius dan sinergi semua pihak.
Noryani juga mengingatkan masyarakat agar aktif melaporkan kasus perkawinan anak dan menghindari praktik perkawinan siri. “Perkawinan usia anak lebih banyak membawa dampak negatif. Karena itu, kita semua harus berkolaborasi dan bersinergi mencegahnya,” tegasnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi Kementerian PPPA RI dan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, yang menyoroti pentingnya edukasi berkelanjutan sebagai kunci menekan angka perkawinan usia anak. (yud)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *