merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

DLH Samarinda Minta Pengelola SCP Punya Sistem Manajemen Limbah Berlapis

img 20251114 wa0005
Yessi (kiri) dan Nur Saidah (kanan), keduanya sebagai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Samarinda. (ns/kaltimvoice)

KALTIMVOIC.ID, SAMARINDA — Insiden kebocoran pada instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Samarinda menjadi momentum bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memperkuat pengawasan terhadap kesiapan pelaku usaha dalam mengelola risiko lingkungan.

DLH menilai, setiap pusat aktivitas publik wajib punya sistem mitigasi yang lebih responsif agar gangguan terhadap kualitas lingkungan tidak terulang.

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Samarinda, Nur Saidah, mengatakan bahwa pihak pengelola Samarinda Central Plaza (SCP) telah menyampaikan laporan penanganan awal sebagai tindak lanjut pemeriksaan DLH.

Ia menekankan, hal paling utama bukan hanya memperbaiki kerusakan, tetapi memastikan bahwa sistem pengaman operasional dijalankan secara berlapis.

“Pompa baru sudah dipasang dan dibersihkan. Untuk keadaan darurat juga ditambah satu unit pompa cadangan. Jadi kalau nanti terjadi kejadian serupa, sudah ada pompa pengganti,” ungkapnya, Jumat (14/11/2025).

DLH memandang langkah tersebut sebagai bagian dari peningkatan manajemen risiko, mengingat IPAL merupakan fasilitas vital yang bekerja tanpa henti. Ketika satu komponen mengalami gangguan, dampaknya dapat langsung dirasakan pada kualitas lingkungan sekitar.

“Pompa itu bekerja 24 jam penuh. Jadi ketika rusak dan tidak segera diganti, limbah tidak terproses di IPAL dan langsung mengalir ke saluran umum,” jelasnya.

Selain menekankan penguatan infrastruktur teknis, DLH juga meminta pusat perbelanjaan tersebut melakukan pembersihan ulang pada area terdampak. Permintaan ini dimaksudkan agar manajemen memiliki standar respons yang lebih cepat terhadap kontaminasi yang umumnya dipicu limbah dapur dan aktivitas kuliner.

“Kami minta seluruh area yang terkontaminasi dibersihkan ulang. Limbah domestik biasanya berasal dari kegiatan dapur atau kantin yang mengandung banyak lemak dan minyak, sehingga mudah menimbulkan bau,” tambahnya.

Di sisi lain, lanjut dia, peluang penerapan denda lingkungan masih terkendala kesiapan perangkat di tingkat daerah. Padahal, payung hukum dalam UU 32/2009 sudah mengatur skema sanksi administratif bagi pelaku usaha yang menyebabkan pencemaran melalui mekanisme PNBP.

“Aturannya ada, tapi kami masih tahap sosialisasi. Belum bisa langsung diterapkan karena perangkatnya belum siap. Kami targetkan tahun depan bisa berjalan lewat skema PNBP,” terangnya.

DLH juga menegaskan akan kembali turun ke lokasi untuk memvalidasi laporan yang disampaikan pihak mal. Pemeriksaan ulang menjadi dasar untuk menetapkan apakah area yang sebelumnya dipasangi garis polisi dapat dibuka kembali. “Kami akan turun lagi mengecek apakah pemaparan mereka sudah sesuai dengan kondisi lapangan. Kalau sudah sesuai, baru kami pertimbangkan pencabutan police line di lokasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembinaan dan evaluasi berkala terhadap pelaku usaha akan terus dilakukan agar standar pengelolaan lingkungan di kota ini semakin meningkat. “Semua usaha wajib diawasi. Jika ada pelanggaran, kami keluarkan sanksi administratif. Tapi pembinaan tetap berjalan supaya perusahaan memperbaiki sesuai izin yang dimiliki,” tutupnya. (ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *