merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Ditegur Presiden, Pemprov Kaltim Minta Maaf Soal Penempatan Kursi Sultan Kutai Kartanegara

img 20260115 wa0004
Surat Edaran Permintaan Permohonan Maaf Pemprov Kaltim. (ist)

KALTIMVOICE.ID SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah menyampaikan permohonan maaf atas polemik penempatan kursi Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, H. Adji Mohammad Arifin, dalam agenda kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Kota Balikpapan. Peristiwa tersebut terjadi saat Presiden Prabowo menghadiri kegiatan resmi kenegaraan pada Senin, (12/1/2026).

Dalam kesempatan itu, Presiden langsung menyoroti posisi duduk Sultan Kutai Kartanegara yang tidak berada di barisan terdepan, melainkan di belakang Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur.

Saat menyampaikan sambutan, Presiden Prabowo menyatakan keheranannya atas penempatan tersebut dan meminta agar Sultan ditempatkan di posisi depan sebagai bentuk penghormatan. Pernyataan Presiden itu sontak menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan luas di media sosial.

Sejumlah warganet menilai tata letak kursi dalam acara kenegaraan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap Sultan Kutai Kartanegara. Bahkan, tidak sedikit yang mempertanyakan peran serta tanggung jawab protokol, baik dari unsur pusat maupun daerah, dalam pengaturan teknis acara.

Penjelasan Pemprov Kaltim

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Kaltim, Syarifah Alawiyah, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengaturan denah tempat duduk sepenuhnya berada di bawah kewenangan protokol Istana Kepresidenan.

Menurutnya, sejak tahap awal persiapan, tim protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak memiliki akses penuh ke area utama acara. Setelah melalui proses koordinasi, protokol daerah hanya diberikan ruang terbatas untuk mendampingi dan mengarahkan Gubernur serta Wakil Gubernur Kalimantan Timur, dengan jumlah personel yang sangat dibatasi.

“Setelah dilakukan koordinasi, protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hanya diperkenankan mendampingi dan mengarahkan Gubernur serta Wakil Gubernur, itu pun dengan jumlah personel yang sangat terbatas,” ujar Syarifah saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).

Ia menekankan bahwa Pemprov Kaltim dalam kegiatan tersebut berperan sebagai unsur pendukung yang memfasilitasi pelaksanaan acara di wilayah, bukan sebagai pihak yang menentukan kebijakan teknis keprotokolan.

Lebih lanjut, Syarifah menjelaskan bahwa secara teknis, lokasi acara memiliki keterbatasan ruang. Pola penataan kursi dibuat memanjang ke belakang, bukan melebar sehingga jumlah barisan yang tersedia terbatas, hanya sekitar delapan deret.

Bahkan, ia mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menyampaikan keberatan atas penempatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang berada di baris kedua. Namun, setelah dijelaskan bahwa barisan depan diisi oleh pejabat negara seperti menteri dan anggota DPR RI, penempatan tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Awalnya kami mempertanyakan mengapa kepala daerah selaku tuan rumah tidak berada di barisan terdepan. Namun setelah dijelaskan bahwa barisan tersebut diisi oleh menteri dan anggota DPR RI, maka penempatannya telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Syarifah juga menambahkan bahwa dalam susunan keprotokolan resmi, terdapat kehadiran Komisi DPR RI yang secara hierarki kedudukan berdasarkan undang-undang berada di atas tokoh masyarakat. Hal tersebut turut memengaruhi posisi Sultan Kutai Kartanegara dalam susunan tempat duduk.

Ia menegaskan bahwa dalam regulasi keprotokolan nasional, Sultan Kutai Kartanegara dikategorikan sebagai tokoh masyarakat sehingga penempatannya mengikuti ketentuan yang telah diatur. “Dalam ketentuan perundang-undangan, tidak terdapat pengaturan khusus yang menempatkan tokoh masyarakat pada posisi tertentu di luar susunan yang telah ditetapkan oleh protokol negara,” ujarnya.

Menurut Syarifah, penempatan Sultan di belakang pejabat tinggi negara seperti menteri dan kepala daerah sejatinya telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Keprotokolan Negara. “Secara aturan, penempatan tersebut sudah sesuai karena beliau diklasifikasikan sebagai tokoh masyarakat,” pungkasnya.

Ia menegaskan kembali bahwa seluruh pengaturan teknis acara kenegaraan, termasuk tata letak kursi, berada di bawah otoritas Protokol Istana Kepresidenan bersama Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), sementara protokol daerah hanya menjalankan fungsi fasilitasi dan koordinasi di wilayah.(ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *