KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Polemik pengurukan calon lahan perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II atau RS Korpri di Jalan Wahid Hasyim I, Samarinda, mendapat penjelasan komprehensif dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim menegaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari tahapan awal pembangunan rumah sakit yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Kepala Dinas PUPR Kaltim, Fitra Firnanda, menyampaikan bahwa pematangan lahan dilakukan untuk mengejar target pembangunan fisik yang dijadwalkan dimulai pada 2026. Langkah ini penting agar proses konstruksi dapat berjalan efektif tanpa hambatan teknis di kemudian hari.
“Penjelasan ini tidak untuk berpolemik. Kami hanya ingin menyampaikan secara utuh apa yang menjadi dasar pembangunan RSUD Korpri dan tahapan yang sedang kami lakukan,” ujar Fitra dalam konferensi pers, Selasa (23/12/2025).
Ia mengungkapkan, latar belakang utama pembangunan RSUD Korpri adalah rendahnya rasio tempat tidur rumah sakit di Kalimantan Timur. Dari sekitar empat juta penduduk, hanya tersedia 6.925 tempat tidur rumah sakit, atau setara rasio 1,72 per 1.000 penduduk—jauh di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan rasio ideal di angka tiga.
Kondisi serupa juga terjadi di Kota Samarinda. Dengan 861 ribu penduduk, jumlah tempat tidur rumah sakit baru mencapai sekitar 1.770 unit atau rasio 2,05. Angka tersebut masih tertinggal dibandingkan kota lain seperti Balikpapan dan Pontianak. “Bahkan jika ada tambahan rumah sakit lain, rasio ini tetap belum menyentuh angka ideal. Karena itu, RSUD Korpri menjadi salah satu prioritas,” jelasnya.
Fitra menegaskan, pembangunan RSUD Korpri telah masuk dalam program prioritas Gubernur Kalimantan Timur. Proyek ini ditargetkan rampung secara fisik pada 2026–2027 dan mulai beroperasi pada 2028 untuk membantu mengurangi beban rumah sakit yang sudah ada.
Dari sisi tata ruang, PUPR Kaltim memastikan lokasi calon perluasan telah sesuai regulasi.
Berdasarkan Perda RTRW Kota Samarinda 2023–2042 serta RDTR Samarinda Utara yang ditetapkan melalui Perwali Nomor 39 Tahun 2025, kawasan tersebut masuk dalam zonasi fasilitas umum dan fasilitas sosial. “Dalam peta RDTR, lokasi ini juga tidak dikategorikan sebagai kawasan rawan banjir tingkat tinggi,” tegas Fitra.
Menanggapi keluhan warga Rapak Binuang terkait banjir, Fitra menjelaskan bahwa secara teknis, lahan seluas sekitar 1,3 hektare hanya memiliki potensi daya tampung sekitar 13.000 meter kubik air apabila difungsikan sebagai daerah tangkapan. Angka tersebut dinilai relatif kecil dibandingkan volume air akibat hujan ekstrem.
Dijelaskan olehnya, peristiwa hujan deras pada 22 Oktober lalu dengan curah hujan mencapai 193 milimeter yang menghasilkan potensi volume air hingga 536.000 meter kubik di kawasan tersebut.
“Kontribusi lahan itu hanya sekitar 2,4 persen. Selain itu, saat banjir terjadi, aktivitas pengurukan juga belum dilakukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pemprov Kaltim disebut telah melakukan berbagai langkah pengendalian banjir di kawasan sekitar, seperti normalisasi Sungai Sempaja dan Sungai Karang Mumus, perbaikan drainase Stadion Gelatik, hingga menghibahkan lahan 1,15 hektare untuk pembangunan embung berkapasitas hampir 19 ribu meter kubik oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) IV. “Itu bentuk komitmen kami bahwa persoalan banjir tidak diabaikan,” kata Fitra.
Untuk bangunan RS Korpri yang telah beroperasi, Fitra memastikan seluruh persyaratan lingkungan dan KKPR telah terpenuhi. Bangunan lama juga menggunakan sistem kolong yang berfungsi sebagai area tampungan air dan hingga kini masih berfungsi optimal.
Sementara terkait rencana perluasan, persetujuan lingkungan yang sempat ditangguhkan Pemerintah Kota Samarinda disebut sebagai persoalan administratif. PUPR Kaltim menyatakan siap mengikuti seluruh prosedur yang diminta. “Jika harus diajukan ulang, kami siap. Prinsipnya pembangunan tetap berjalan dan patuh pada ketentuan pemerintah kota,” ujarnya.
Dalam desain terbaru yang rampung pada Desember 2025, PUPR Kaltim juga menyiapkan sistem mitigasi tambahan berupa kanal penampungan air berkapasitas sekitar 13.000 meter kubik yang dilengkapi sumur resapan. Seluruh skema tersebut akan dimasukkan dalam dokumen perizinan yang akan diajukan kembali. “Apapun persyaratan yang diminta, kami siap menjalankan. Yang terpenting, rumah sakit ini bisa terwujud demi pelayanan kesehatan masyarakat,” tandasnya. (ns)