merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Disperindag Kutim Tegaskan Beda Fungsi dengan Dinas Koperasi dan UMKM, Fokus pada Industri Kecil Menengah

whatsapp image 2025 11 21 at 04.44.04 af56c95e
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani (yud/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, SANGATTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan pembagian tugas dan ruang lingkup kerja dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini diambil agar menghindari kebingungan masyarakat, khususnya para pelaku usaha, terkait akses layanan pembinaan dan pendampingan dari pemerintah daerah. Senin (10/11/25).

Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani, menjelaskan, terdapat perbedaan fokus antara dua dinas tersebut. Dinas Koperasi dan UMKM, kata Nora, lebih berperan pada pengembangan usaha mikro dan kecil, sedangkan Disperindag menitik beratkan pada penguatan sektor Industri Kecil Menengah (IKM).

“Ada sedikit beda dari kami Disperindag dengan Dinas Kooperasi dan UMKM. Jadi kalau UMKM lebih condong ke Dinas Koperasi. Kami lebih kepada Industri Kecil Menengahnya,” ujar Nora.

Namun, ia tidak menampik, dalam praktiknya kerap terjadi irisan antara kedua sektor. Hal ini terjadi karena beberapa jenis usaha bisa masuk dalam kategori UMKM sekaligus IKM tergantung bidang dan skala usahanya. “Walaupun beda penyebutan, biasanya irisannya ada antara UMKM dan IKM. Kadang-kadang UMKM misalkan yang bergerak di bidang industri air bersih, maka otomatis masuk di IKM juga,” jelasnya.

Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pelaku usaha agar lebih mudah mengetahui ke mana harus mengajukan pembinaan atau izin usaha. Dengan pembagian tugas yang lebih tegas, diharapkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih terarah dan efektif.

Langkah Disperindag ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antardinas agar kebijakan pengembangan ekonomi daerah tidak tumpang tindih, melainkan saling mendukung satu sama lain dalam mempercepat pertumbuhan sektor industri dan usaha rakyat di Kutai Timur. (adv/diskominfokutim/yud)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *