merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

“Diskotik” di Jalan Pelita 3 Digaruk Satpol PP, Anis: Petugas Ditantang Duel

img 20260212 wa0001
Satpol PP Samarinda bersama aparat gabungan saat melakukan penertiban di sebuah kafe di kawasan Pelita 3. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Sebuah kafe di kawasan Pelita 3, tembusan Jalan Merdeka, kembali menjadi sorotan dan memicu keresahan warga. Tempat usaha yang sebelumnya sempat viral itu diduga menjalankan kegiatan di luar peruntukan izinnya dengan menghadirkan DJ live layaknya tempat hiburan malam.

Keresahan masyarakat tersebut akhirnya berujung pada penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bersama aparat gabungan pada malam hari.

Penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.Satpol PP Samarinda bersama aparat gabungan saat melakukan penertiban di sebuah kafe di kawasan Pelita 3. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)Penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa tindakan tersebut bukan tanpa dasar. Ia merinci, dasar penertiban meliputi aduan masyarakat, hasil patroli dan monitoring, instruksi wali kota, serta aduan perangkat daerah terkait.

“Kami seperti biasa yaitu rutinitas patroli, monitoring, dan penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2025,” ujar Anis, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, saat tiba di lokasi, ditemukan aktivitas DJ Live dan pemutaran musik yang sangat keras yang dinilai tidak sesuai dengan klasifikasi izin usaha. Berdasarkan data perizinan, tempat tersebut tercatat sebagai usaha mikro jenis angkringan.

“Karena itu kami pertanyakan apakah KLBI-nya sesuai peruntukannya. Ternyata izinnya hanya warung angkringan atau usaha mikro, yang tidak diperkenankan menghadirkan DJ. Sementara di lokasi ada DJ,” tegas Anis.

Satpol PP bersama aparat gabungan telah mengimbau pengelola agar menghentikan aktivitas secara mandiri. Pengelola sempat menyampaikan akan menghentikan kegiatan pada pukul 01.00 WITA.

Namun hingga melewati pukul tersebut, musik DJ masih diputar dan sejumlah pengunjung tetap melakukan aktivitas yang dinilai tidak pantas sehingga petugas akhirnya mengambil tindakan penghentian di lokasi.

Mirisnya, petugas juga menemukan sejumlah pengunjung yang mengenakan seragam sekolah tingkat SMA berada di lokasi pada malam hari. “Kami menunggu hingga jam 1 sesuai janji mereka, tapi belum juga berhenti. Akhirnya saya bersama kepolisian menghentikan,” katanya.

Dalam penertiban tersebut, Anis mengungkapkan situasi di lapangan sempat memanas. Petugas menghadapi sikap provokatif dari pengelola kafe. “Kami bahkan ditantang duel. Kami aparatur harus sabar. Tidak boleh melakukan pemukulan biarpun dipancing,” ujarnya.

Penertiban berlangsung hingga dini hari. Setelah aktivitas berhasil dihentikan, Satpol PP memastikan akan menindaklanjuti persoalan perizinan dengan berkoordinasi bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda guna memastikan kesesuaian izin usaha dengan kegiatan di lapangan.

“Besok kami berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait perizinannya. Saat di lokasi, mereka tidak bisa menunjukkan izin KLBI yang sesuai fungsi. Itu berarti alih fungsi,” tandasnya. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *