KALTIMVOICE.ID, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat komitmennya agar menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak di wilayahnya. Salah satu fokus utama yang kini menjadi perhatian serius adalah penanganan persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS).
Hal tersebut disampaikan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, pada sambutannya pada acara Pengenalan Ibadah Haji untuk Anak Usia Dini (Manasik Haji) yang digelar pada Rabu (5/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Ardiansyah menegaskan, Pemkab Kutim telah sejak lama mengalokasikan anggaran pendidikan yang signifikan untuk memastikan tidak ada anak yang putus sekolah. Saya berharap di Kutai Timur ini seharusnya tidak ada ATS, karena sejak awal 2012 sudah membuat 20% program anggaran pendidikan dan ditambah program lainnya,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat agar ikut berperan aktif dalam upaya tersebut dengan melaporkan kepada Dinas Pendidikan apabila masih terdapat anak yang belum bersekolah. “Segera laporkan ke Dinas Pendidikan jika menemukan anak yang tidak bersekolah, agar dapat difasilitasi untuk kembali melanjutkan pendidikan,” imbaunya.
Ardiansyah turut menekankan pentingnya pelaksanaan wajib belajar 13 tahun yang telah dicanangkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. “Pemerintah Kutai Timur sudah mencanangkan wajib belajar 13 tahun, artinya sejak PAUD itu wajib,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mencakup pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas dan kejuruan (SMA/SMK). Dirinya meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika ada desa yang belum memiliki fasilitas PAUD, agar pemerintah dapat segera mengambil langkah dalam penyediaan layanan pendidikan anak usia dini.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari visi besar Pemkab Kutim agar membangun masyarakat cerdas dan berdaya saing melalui pemerataan akses pendidikan sejak usia dini. Upaya menekan angka ATS ini juga menjadi bentuk nyata keseriusan pemerintah daerah agar memastikan setiap anak di Kutai Timur memperoleh hak dasar pendidikan tanpa terkecuali. (yud)