merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Belum Setor Pajak Parkir, Operasional Mie Gacoan Terancam Disetop

img 20260117 wa0002
Mie Gacoan cabang M.Yamin.(ns/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda melayangkan peringatan serius kepada manajemen restoran Mie Gacoan menyusul persoalan pengelolaan parkir yang dinilai tidak tertib di dua lokasi usaha mereka, masing-masing di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menilai permasalahan parkir tersebut meskipun tampak sepele, berpotensi menimbulkan dampak sosial sekaligus kerugian bagi keuangan daerah apabila dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.

Berdasarkan data yang diterima DPRD, pengelolaan parkir di Mie Gacoan berada di bawah tanggung jawab PT Pesta Pora Indonesia yang berkantor pusat di Malang. Sementara itu, pelaksanaan teknis parkir diserahkan kepada PT Bahana Sekuriti Sistem (BSS) yang berdomisili di Makassar.

Iswandi mengungkapkan bahwa sejak gerai tersebut mulai beroperasi pada September 2024 hingga saat ini, pajak parkir off street atau parkir yang berada di dalam kawasan usaha belum pernah disetorkan ke kas Pemerintah Kota Samarinda.

“Permasalahan utama terletak pada parkir off street. Sejak beroperasi hingga sekarang, belum terdapat setoran pajak, padahal sektor ini memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya pada Jumat (16/1/2026).

Ia menambahkan, untuk parkir on street yang menggunakan badan jalan, kewajiban retribusi telah dipenuhi dan setoran dilakukan melalui rekening resmi Dinas Perhubungan Kota Samarinda. Namun, berbeda halnya dengan parkir off street yang merupakan objek pajak daerah, yang hingga kini belum memberikan kontribusi akibat kendala internal dalam pengelolaannya.

Selain menyoroti persoalan pajak, Iswandi juga mengkritik kebijakan manajemen yang dinilai kurang memberi ruang bagi pelaku usaha dan tenaga kerja lokal. Penunjukan perusahaan pengelola parkir dari luar daerah dinilai menutup peluang masyarakat sekitar untuk memperoleh manfaat ekonomi secara langsung.

“Kami tidak menolak investasi. Justru kami mendorong masuknya investasi ke Samarinda. Namun, keterlibatan masyarakat lokal tetap harus diutamakan agar tercipta efek berganda bagi perekonomian daerah. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton,” tegasnya.

Komisi II DPRD Samarinda mendorong agar manajemen Mie Gacoan, pihak pengelola parkir, serta pengusaha lokal segera duduk bersama untuk merumuskan solusi terbaik. DPRD menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi dialog tersebut agar penyelesaian dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Iswandi menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan kebijakan pemerintah kota berpihak kepada kepentingan masyarakat. Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara dialogis tanpa memicu konflik berkepanjangan.
Meski demikian, DPRD memberikan peringatan tegas.

Apabila tidak terdapat kejelasan maupun kesepakatan terkait tata kelola parkir dan pemenuhan kewajiban pajak, DPRD akan merekomendasikan penghentian sementara operasional usaha tersebut hingga seluruh persoalan diselesaikan.

“Apabila tidak ditemukan solusi dan masalah ini terus berlarut-larut, maka penghentian sementara operasional menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan sampai semuanya jelas,”tutupnya.(ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *