merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Bahas Molotov di Warung Kopi, Dua Perencana Aksi Berasal dari Sumatra dan Alumni Unmul yang Nganggur

whatsapp image 2025 09 06 at 09.24.44 ae783a29
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, memimpin konferensi pers terkait ditangkapnya 2 aktor intelektual bom molotov Unmul.

KALTIMVOICE,SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap peran aktor perencana di balik perakitan 27 bom molotov yang ditemukan di lingkungan kampus Universitas Mulawarman (Unmul). Sebelumnya, polisi sudah menetapkan 4 mahasiswa sebagai tersangka.

Dua tersangka baru, masing-masing N (38) dan AJM alias L (43). Keduanya diketahui bukan bagian dari civitas akademika kampus. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, menerangkan bahwa keduanya diyakini berperan sebagai perencana bom molotov yang disiapkan dalam aksi demonstrasi di DPRD Kaltim pada Senin (1/9/2025).

“Berdasarkan penyelidikan, keduanya adalah pihak yang memberi arahan dalam pembuatan bom molotov. Rencana itu berkaitan dengan unjuk rasa di gedung DPRD Kaltim pada tanggal 1 September lalu,” jelas Hendri dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Jumat (5/9/2025) malam.

Kedua tersangka ditangkap di sebuah kebun di kawasan Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Lokasi tersebut diketahui merupakan lahan milik keluarga salah satu pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui rencana ini bermula dari pertemuan N dan AJM dengan dua orang lainnya, yang disebut polisi sebagai X dan Y. Pertemuan berlangsung di sebuah warung kopi pada 29 Agustus 2025. Dari sanalah ide aksi anarkis saat demonstrasi muncul.

“Pelaku N yang lebih dulu diamankan menjadi pihak yang mencetuskan gagasan pembuatan bom molotov. Ide tersebut kemudian mendapat persetujuan dari X dan Y,” ungkap Hendri.

Rencana tersebut kemudian disampaikan N kepada seorang berinisial Z. Dari komunikasi itulah, Z sepakat untuk menyalurkan dana guna pembelian bahan baku.

Pada 31 Agustus, N bersama Z membeli jeriken, bahan bakar jenis Pertamax 20 liter, serta botol kaca yang nantinya digunakan sebagai wadah bom molotov. Seluruh bahan itu sempat disimpan di warung kopi yang sebelumnya dijadikan tempat pertemuan. Namun, perakitan tidak segera dilakukan.

Pada akhirnya, N menyerahkan material tersebut kepada seorang mahasiswa berinisial R yang kemudian merakitnya hingga berhasil terendus aparat. “Bahan peledak itu akhirnya sampai ke tangan R, kemudian dirakit hingga seluruh rencana ini berhasil kami gagalkan,” tegas Hendri.

Polisi juga mengungkap latar belakang kedua tersangka. N diketahui merupakan mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Unmul yang kini menganggur. Sementara AJM berasal dari luar daerah, tepatnya Sumatera, dan berdomisili di Samarinda.

“Saudara N adalah mantan mahasiswa Fisipol Unmul yang saat ini tidak bekerja, sedangkan AJM merupakan warga asal Sumatera,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 serta Pasal 1 ayat 81 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak. Keduanya terancam pidana 12 tahun penjara, ditambah 8 tahun penjara untuk penyalahgunaan bahan peledak.(ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *