KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperketat transparansi proses rekrutmen tenaga kerja kini memasuki babak baru. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim memperluas fungsi aplikasi Etam Kerja, yang semula dikenal sebagai portal lowongan, menjadi platform pengawasan ketenagakerjaan yang lebih komprehensif.
Langkah ini menjadi respons atas kebutuhan sistem rekrutmen yang lebih akuntabel di tengah masifnya aktivitas ketenagakerjaan di kawasan penyangga IKN. Melalui pembaruan terbaru, Etam Kerja dibekali mekanisme verifikasi yang lebih ketat agar setiap informasi lowongan yang tayang benar-benar valid dan dapat dipertanggung jawabkan.
Tidak hanya itu, aplikasi ini dirancang mampu menampilkan status berkas pelamar dan perusahaan secara real-time, sehingga proses administrasi dapat dipantau dua arah, baik pencari kerja maupun pemerintah sebagai pengawas.
Menurut Disnakertrans, lebih dari 3.000 perusahaan yang terdaftar di Etam Kerja nantinya wajib mengikuti aturan baru, termasuk menerima pelamar sesuai kualifikasi dan kuota yang mereka cantumkan dalam iklan lowongan.
Salah satu fitur yang dinilai paling strategis adalah kewajiban bagi perusahaan agar memberikan alasan penolakan tertulis melalui sistem jika pelamar tidak lolos seleksi. Fitur ini akan menjadi pintu masuk bagi pemerintah provinsi agar melakukan audit dan investigasi apabila ditemukan dugaan diskriminasi atau penyimpangan dalam rekrutmen.
“Harapan kita adalah Etam Kerja menjadi aplikasi yang transparan dan akuntabel. Kami ingin memastikan tidak ada proses rekrutmen yang diskriminatif. Dengan adanya alasan penolakan tertulis by system, ini menjadi pintu bagi kami untuk turun ke lapangan dan menindaklanjuti secara langsung,” tegas Sekretaris Disnakertrans Kaltim, Aji Syahdu Gagah Citra.
Di luar fungsi utama rekrutmen, Etam Kerja juga dikembangkan sebagai one-stop solution dunia ketenagakerjaan. Ke depan, aplikasi ini akan terintegrasi dengan layanan pelatihan kerja, informasi regulasi ketenagakerjaan, serta berbagai data pasar kerja yang diperbarui secara berkala.
Pemprov berencana memperkuat kerja sama dengan seluruh kabupaten/kota agar data lowongan dan pelamar terintegrasi dalam satu sistem provinsi. Mekanisme pengutamaan tenaga kerja lokal juga disiapkan melalui pengaturan lowongan berbasis domisili KTP agar meningkatkan kesempatan kerja masyarakat setempat.
“Tujuannya adalah menciptakan kemudahan bagi pencari kerja dan pemberi kerja sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat lokal. Semakin banyak pelayanan yang terintegrasi, semakin mudah aplikasi ini digunakan oleh masyarakat luas,” tutup Aji Syahdu. (yud)