KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Upaya penataan dan pemanfaatan aset daerah di Kalimantan Timur mulai diarahkan tidak hanya pada fungsi administratif, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi dan peningkatan tata kelola pemerintahan. Salah satu aset strategis yang kini disiapkan untuk tujuan tersebut adalah kawasan eks Bandara Temindung Samarinda.
Pemprov Kaltim melihat kawasan tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan secara multifungsi. Sejak 2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun perencanaan pengembangan kawasan eks Bandara Temindung menjadi pusat perkantoran terpadu yang terintegrasi dengan creative hub. Konsep ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan ruang kerja pemerintahan sekaligus mendorong tumbuhnya sektor ekonomi kreatif.
Langkah pengembangan tersebut juga mendapat dukungan dari Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Dukungan legislatif ini menjadi sinyal kuat, pemanfaatan aset daerah tidak lagi dipandang sekadar sebagai inventaris, melainkan sebagai instrumen strategis untuk pembangunan berkelanjutan dan peningkatan nilai ekonomi daerah.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim Adji Yudhistira menegaskan bahwa optimalisasi aset daerah memiliki dampak langsung terhadap keuangan daerah.
“Optimalisasi aset ini diharapkan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menciptakan ruang baru bagi aktivitas pemerintahan dan pengembangan ekonomi kreatif,” kata Adji Yudhistira, Selasa (20/1/2026).
Selain aspek ekonomi, pengelolaan kawasan eks Bandara Temindung juga diarahkan agar memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Pemprov Kaltim menempatkan pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari komitmen terhadap pencegahan korupsi, yang sejalan dengan indikator Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui pengembangan aset strategis ini, Pemprov Kaltim menegaskan keseriusannya agar memperbaiki manajemen aset daerah. Tidak hanya meningkatkan pelayanan publik, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada manfaat jangka panjang. (yud)