KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Empat perusahaan di Kalimantan Timur masuk dalam daftar 50 perusahaan yang disegel pemerintah setelah kawasan konsesinya terbakar.
Pemerintah kini menyiapkan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran dan besaran kerugian yang harus ditanggung perusahaan.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup RI, Diaz Faisal Malik Hendropriyono mengatakan, 50 perusahaan tersebut merupakan bagian dari 335 perusahaan yang kawasan konsesinya terdampak kebakaran. Dari sekitar 200 ribu hektare lahan yang terbakar di Indonesia, sekitar 84 ribu hektare berada di dalam kawasan konsesi.
“Dari 335 perusahaan yang ada di konsesi itu, 84 ribuan yang terbakar di dalam konsesi. Kalau totalnya 200 ribuan yang terbakar di seluruh Indonesia,” kata Diaz seusai Rapat Kerja Mitra Strategis Komite II DPD RI terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (14/9/2026).
Penyegelan terhadap 50 perusahaan tersebut belum serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Pemerintah masih mengambil sampel dari kawasan yang terbakar untuk diperiksa di laboratorium sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Disegel itu artinya kita jangan difokuskan dulu di situ, karena di situ juga terbakar. Kita akan ambil sampel-sampel, di situ nanti sampelnya kita kirim ke laboratorium,” ujarnya.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bukti yang cukup, pemerintah dapat menghitung besaran ganti rugi berdasarkan kajian ahli. Rohmat menyebut nilainya dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, bahkan triliunan rupiah, tergantung hasil perhitungan.
“Kalau misalnya memang ada bukti-bukti yang cukup, nanti kita lihat dihitung lagi ganti ruginya itu berapa. Bisa puluhan, ratusan miliar atau triliunan,” tuturnya.
Namun, saat ditanya mengenai lokasi empat perusahaan yang berada di Kaltim, Rohmat belum dapat memberikan rinciannya.
“Dari 50 perusahaan itu ada empat yang di Kaltim,” ungkapnya.
Selain membahas penindakan, Komite II DPD RI menyoroti persoalan perbedaan data luas lahan terbakar antarinstansi.
Ketua Komite II DPD RI, Badikenita BR Sitepu mengatakan pemerintah perlu segera membentuk posko terpadu dengan pendataan yang sama antarlembaga.
Data tersebut mencakup luas lahan, hutan dan gambut yang terbakar, penanganan yang telah dilakukan, hingga kebutuhan di lapangan. Sinkronisasi diperlukan agar data yang digunakan pemerintah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Jadi sudah harus segera terintegrasi penanganannya,” singkatnya.
Dalam rapat itu turut hadir anggota Komite II DPD RI, Alfiansyah Komeng.
Komeng, sapaan akrabnya menyebut kedatangannya bersama Wamenhut ke Kaltim untuk melihat langsung apakah kebijakan penanganan karhutla yang telah ditetapkan pemerintah sudah dijalankan di lapangan.
“Kita ke sini dengan Pak Wamen untuk melihat apakah itu sudah dijalankan atau belum,” ujar Komeng.
Bagi Komite II DPD RI, karhutla bukan persoalan yang baru muncul dan harus terus berulang setiap tahun. Karena itu, pencegahan dinilai lebih penting daripada hanya bertindak setelah kebakaran terjadi.
“Ini bukan bencana yang baru kali ini, ini sudah berulang. Jadi sudah harus segera terintegrasi penanganannya,” tegas Badikenita. (mell)