KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memperkuat langkah pengawasan terhadap aktivitas angkutan material di jalan umum. Kebijakan ini dilakukan menyusul banyaknya laporan warga tentang truk bermuatan pasir dan batu yang kerap menumpahkan material di jalan hingga menyebabkan gangguan lalu lintas.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyebut bahwa pengawasan kini menjadi fokus utama pihaknya. Melalui koordinasi dengan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Dishub tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap para pedagang dan pelaku usaha material di kota ini.
“Kami sudah rapatkan dengan teman-teman di bidang LLAJ. Pertama, kami akan mendata pedagang-pedagang material, baik pasir maupun batu kerikil. Setiap truk pengangkut material wajib menutup muatannya dengan terpal,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, pendataan itu penting agar pengiriman material yang dilakukan para kontraktor dan proyek pembangunan dapat dipantau dengan baik. Dishub juga akan mengirimkan surat imbauan resmi ke sejumlah pelaku usaha konstruksi agar memastikan kendaraan pengangkut mereka memenuhi aturan keselamatan.
Langkah pengawasan ini diperkuat setelah meningkatnya keluhan masyarakat terhadap jalan yang kotor dan licin akibat tumpahan material. Kondisi itu, kata Manalu, bukan hanya mencederai estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
“Kita tidak ingin jalanan di Samarinda kotor atau licin akibat tumpahan material. Kami berharap para sopir dan pekerja proyek sadar diri, kalau ada tumpahan di jalan, segera dibersihkan,” tegasnya.
Dishub menegaskan, kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Berdasarkan Perda Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2009, setiap pengangkut material diwajibkan menutup muatan dan dilarang menyebabkan gangguan di jalan raya.
Namun, Dishub tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak pelanggaran di lapangan. Peran itu berada di tangan Satlantas Polresta Samarinda, sementara Dishub berfungsi sebagai pihak pengawas dan pelapor. “Kami hanya bisa menghimbau dan mendata. Kalau ada pelanggaran, kami sampaikan laporannya ke Satlantas. Penindakan ada di mereka,” jelasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Dishub membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat diminta berperan aktif dengan melaporkan truk yang melintas tanpa penutup muatan atau menumpahkan pasir dan batu di jalan. Namun, laporan harus dilengkapi bukti kuat agar bisa ditindaklanjuti.
“Kami sering menerima laporan, tapi sayangnya banyak yang tidak mencantumkan nomor plat. Padahal itu penting. Tanpa nomor kendaraan, kami dan Satlantas sulit menindak,” ungkapnya.
Hotmarulitua menambahkan, keterbatasan sistem CCTV yang belum mencakup seluruh ruas jalan menjadi alasan mengapa kolaborasi dengan masyarakat sangat penting. Selain itu, Dishub juga mengatur ulang jalur dan waktu operasional kendaraan angkutan barang. Beberapa ruas utama seperti Jalan Antasari, Letjen Suprapto, dan Suryanata hanya dapat dilalui oleh truk enam roda pada malam hari.
Sedangkan kendaraan besar seperti tronton dan head truck tetap diwajibkan melewati jalur lingkar luar kota. “Kami sudah pasang rambu di sejumlah lokasi. Truk roda enam boleh lewat pada jam tertentu, tapi yang tronton dan kepala trailer wajib lewat lingkar luar,” ujarnya.
Sementara itu, bagi kendaraan yang kedapatan melanggar aturan, Dishub menyiapkan langkah administratif. Truk pengguna BBM subsidi dapat diblokir fuel card-nya, sedangkan dokumen KIR bisa ditahan. Penindakan STNK dilakukan melalui koordinasi dengan kepolisian.“Kalau kami sudah tahu nomor platnya, bisa kami kunci fuel card-nya. Kalau KIR-nya bisa kami tahan, tapi kalau STNK itu harus berkoordinasi dengan Satlantas,” katanya.
Hotmarulitua berharap langkah pengawasan terpadu ini dapat menumbuhkan kepatuhan dari seluruh pihak, mulai dari sopir hingga kontraktor, demi menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, bersih, dan tertib. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh kesadaran para sopir, kontraktor, dan masyarakat. Kalau semua patuh, kota kita akan lebih tertib dan bersih,” pungkasnya. (ns)