KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Wajah Jalan Teuku Umar, tepat di depan Gedung DPRD Kaltim, kini terlihat lebih bersih.Tidak ada lagi pemandangan kontainer sampah yang sebelumnya kerap dipenuhi tumpukan hingga meluber ke badan jalan.
Langkah ini merupakan hasil pembongkaran Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Teuku Umar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda. Prosesnya melibatkan ekskavator milik Dinas PUPR-Pera Kaltim yang sekaligus menandai penutupan permanen lokasi tersebut agar tidak kembali difungsikan warga sebagai tempat pembuangan.
Plt Kepala DLH Samarinda, Suwarso, menuturkan pihaknya sudah menyiapkan beberapa titik alternatif bagi warga sekitar.“Bongkaran langsung kami bersihkan dan sudah disiapkan lokasi alternatif di tiga tempat,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Adapun tiga lokasi yang dimaksud yakni Pasar Kedondong di Jalan Ulin, TPS di Jalan Adam Malik, serta fasilitas pembuangan di kawasan Lok Bahu. Kontainer yang sebelumnya berada di Teuku Umar juga sudah dipindahkan sementara ke Pasar Kedondong, sambil menunggu pembangunan TPS baru di dalam area pasar selesai.
Namun, penutupan TPS ini tidak serta-merta menghapus kebiasaan sebagian warga yang masih sempat membuang sampah sebelum pembongkaran dilakukan. Untuk mencegah hal serupa, DLH bersama pihak kecamatan dan kelurahan menyiagakan petugas.
Pot bunga turut ditempatkan sebagai pembatas fisik agar area tersebut tidak kembali dipakai menumpuk sampah. Menurut Suwarso, keberadaan TPS di Teuku Umar memang sudah lama menimbulkan persoalan. Selain merusak estetika karena lokasinya berhadapan langsung dengan kantor pemerintahan, TPS itu juga kerap memicu kemacetan lantaran berada di jalur padat dan dekat persimpangan lampu merah.
“Letaknya tidak tepat karena dekat kantor pemerintahan dan lalu lintas padat. Setiap pengangkutan selalu menghambat kendaraan lain. Ini bagian dari menata kota,” jelasnya.
Meskipun begitu, pemerintah kota menyadari bahwa kebersihan tidak bisa hanya mengandalkan pengangkutan sampah dari DLH. Program Probebaya yang mendorong pengumpulan sampah dari pintu ke pintu, serta peran aktif RT dalam pengelolaan sampah, dinilai sangat penting.
Kendati demikian, kedisiplinan masyarakat juga menjadi kunci agar penutupan TPS tidak berujung pada munculnya titik pembuangan liar di tempat lain. Masyarakat diimbau mematuhi aturan dengan membuang sampah rumah tangga ke TPS resmi. Sementara sampah kategori khusus seperti puing bangunan dan sisa penebangan pohon harus langsung diarahkan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan.“Aturannya sudah ada, bahkan ada sanksi. Tapi untuk saat ini kami lebih mengedepankan sosialisasi,” pungkas Suwarso. (ns)