merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Tersangka Baru Kasus Bom Molotov Dibekuk di Mahakam Ulu, Total 7 Orang Telah Diamankan

whatsapp image 2025 09 15 at 16.34.01 e4e0992e
Kapolresta Samarinda, Kombespol Hendri Umar saat memimpin Konferensi Pers.

KALTIMVOICE, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali mengungkap perkembangan kasus rencana penggunaan bom molotov untuk aksi unjuk rasa yang sempat menggemparkan publik Kalimantan Timur. Terbaru, buronan berinisial SE alias E (39) berhasil diamankan setelah hampir dua pekan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini bermula dari penemuan 27 bom molotov di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Universitas Mulawarman (Unmul) pada 31 Agustus 2025. Saat itu polisi mengamankan 22 mahasiswa, sebelum kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Penelusuran berlanjut hingga mengungkap peran dua otak perencanaan, yakni MS alias N (38), mantan mahasiswa Fisipol Unmul, serta AJM alias Lae (43), warga asal Sumatera Utara yang berdomisili di Samarinda. SE akhirnya ditangkap pada Jumat, 12 September 2025, ketika berusaha menyeberang menggunakan speedboat di kawasan PT Borneo Bakti Sejahtera (BBS), Kampung Mamahak Besar, Kecamatan Long Bagun, Mahakam Ulu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menerangkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah tim gabungan Jatanras Polresta Samarinda, Polda Kaltim, dan Polsek Mahulu melakukan pengejaran intensif.

“Tersangka sempat melarikan diri ke Mahakam Ulu dan bersembunyi di rumah ayah baptisnya. Namun, upaya tersebut berhasil kami gagalkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Senin (15/9/2025).

SE merupakan warga Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, kelahiran Samarinda pada 23 September 1985.

Ia tercatat sebagai alumni Fisipol Unmul angkatan 2005 dan sehari-hari bekerja sebagai sopir travel rute Samarinda–Sangatta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perannya tidak jauh berbeda dengan dua aktor intelektual lain, yakni sebagai penggerak sekaligus penyandang dana.

Ia diduga ikut merancang pembuatan bom molotov bersama MS dan dua pelaku lain yang masih buron. SE juga membiayai pembelian bahan baku seperti pertalite, botol kaca, serta kain perca, bahkan turun langsung membeli sebagian material menggunakan mobil milik kekasihnya.

Selanjutnya, bahan-bahan tersebut disalurkan ke sekretariat mahasiswa FKIP Unmul untuk dirakit menjadi bom molotov. “Motifnya serupa, rangkaian bom molotov ini dipersiapkan untuk aksi unjuk rasa di DPRD Kaltim pada 1 September lalu,” ungkap Hendri.

Sebelum tertangkap, SE sempat berpindah-pindah lokasi. Ia diketahui berada di Balikpapan untuk menemui pacarnya, sebelum kemudian melarikan diri ke Mahakam Ulu dan bersembunyi selama sepekan di Long Bagun. Upayanya berakhir ketika aparat mengamankan dirinya saat hendak menyeberang sungai.

Dengan penangkapan ini, total ada tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Empat di antaranya mahasiswa FKIP Unmul yang merakit bom molotov dan kini memperoleh penangguhan penahanan.Sementara tiga lainnya, yakni MS, Lae, dan SE, berperan sebagai perencana dan penyandang dana.

Namun polisi menegaskan masih ada dua pelaku lain yang berstatus DPO. “Proses ini belum berakhir. Kami akan terus memburu dua orang lainnya sampai benar-benar tertangkap,” tegas Hendri.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 187 dan 187 bis KUHP yang dapat menjerat hingga 8 tahun penjara.(ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *