Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni melantik sebanyak 33 ASN Pemprov Kaltim, mewakili Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Pelantikan 33 ASN Pemprov Kaltim dilantik ini menandai penguatan peran Aparatur Sipil Negara dalam mendukung reformasi birokrasi Kaltim yang lebih profesional dan berorientasi kinerja.
Pelantikan pejabat ini juga menjadi bagian dari strategi peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah. Dilansir dari kaltimprov.go.id, prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim pada Rabu (11/2/2026). Pelantikan tersebut disaksikan jajaran pimpinan perangkat daerah serta pejabat terkait di lingkungan Pemprov Kaltim.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud (Harum) yang dibacakan Sri Wahyuni, ditegaskan bahwa pelantikan 33 ASN Pemprov Kaltim dilantik bukan sekadar agenda seremonial administratif. Jabatan fungsional disebut sebagai amanah besar yang menuntut integritas, profesionalisme, serta dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas.
Sri Wahyuni menjelaskan, pejabat fungsional memegang peranan strategis dalam mempercepat peningkatan mutu pelayanan publik. Keberhasilan mereka sangat ditentukan oleh kompetensi individu, etos kerja, serta komitmen menghasilkan kinerja nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat. Karena itu, pelantikan 33 ASN Pemprov Kaltim dilantik diharapkan mampu mendorong perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat agenda reformasi birokrasi Kaltim dengan menempatkan ASN sebagai pelayan publik yang profesional dan berbasis hasil. Keberadaan pejabat fungsional dinilai menjadi salah satu kunci untuk menghadirkan birokrasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Jabatan fungsional adalah pilar penting untuk mewujudkan birokrasi yang lincah (agile), efektif, dan berbasis keahlian spesifik,” tambahnya.
Gubernur juga mengingatkan agar para pejabat yang baru dilantik dalam momentum 33 ASN Pemprov Kaltim dilantik senantiasa menjunjung tinggi kode etik ASN. Selain itu, mereka diminta membangun budaya kerja kolaboratif yang berorientasi solusi, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Adapun pejabat yang masuk dalam daftar 33 ASN Pemprov Kaltim dilantik berasal dari berbagai perangkat daerah, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Biro Perekonomian dan Biro Administrasi Pembangunan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bappeda dan Badan Kesbangpol, Dinas Kehutanan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (sumber:kaltimprov.go.id)