merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Samarinda Bersiap Tinggalkan Tambang, Pemulihan Lingkungan Jadi Arah Baru Pembangunan Kota

img 20251226 wa0042
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (ns/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda mulai memantapkan langkah menuju perubahan besar dalam arah pembangunan. Ketergantungan pada sektor pertambangan, khususnya batu bara, perlahan ditinggalkan seiring komitmen menjadikan pemulihan lingkungan sebagai pijakan utama pembangunan kota ke depan.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai berbagai persoalan ekologis yang kerap berulang, mulai dari banjir hingga ancaman longsor tidak dapat dilepaskan dari kerusakan kawasan hulu dan daerah aliran sungai (DAS).

Aktivitas pembukaan lahan yang masif selama bertahun-tahun disebut menjadi faktor utama menurunnya daya dukung lingkungan. Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur pengendali banjir tidak akan memberikan hasil maksimal selama akar persoalan lingkungan tidak ditangani secara menyeluruh. “Kalau sumber masalahnya tidak dihentikan, upaya teknis hanya akan menjadi solusi sementara,” ujarnya, Jum’at (26/12/2025).

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Pemkot Samarinda menargetkan penghapusan zona pertambangan secara bertahap mulai tahun 2026. Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022–2042 dan menjadi penanda pergeseran fokus pembangunan kota.

Mulai periode tersebut, pemerintah kota memastikan tidak lagi menerbitkan izin baru yang bertentangan dengan RTRW maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Adapun kewenangan terkait perizinan pertambangan yang masih berjalan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Seiring penghentian aktivitas tambang, Samarinda diarahkan untuk memperkuat sektor perdagangan dan jasa sebagai tulang punggung ekonomi baru yang dinilai lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Andi Harun juga menyoroti lemahnya dampak reklamasi pascatambang yang selama ini dilakukan.

Ia menilai banyak kegiatan reklamasi hanya bersifat administratif tanpa pemulihan ekosistem yang nyata. “Menanam pohon tanpa perawatan dan evaluasi hanya menyisakan lahan terbuka dan lubang tambang yang berbahaya,” katanya.

Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada minimnya regulasi, melainkan pada pengawasan dan penegakan hukum yang belum konsisten. Ketika kontrol melemah, pelanggaran kembali terjadi dan meninggalkan risiko jangka panjang bagi keselamatan warga.

Ia menegaskan bahwa dengan penegakan aturan yang tegas dan pengawasan yang berkelanjutan, Samarinda memiliki peluang besar untuk keluar dari siklus kerusakan lingkungan sekaligus membangun kota yang lebih aman dan berdaya saing. “Kalau semua aturan dijalankan dengan tegas dan pengawasan tidak kendor, kita bisa menghentikan kerusakan sekaligus menyiapkan masa depan kota yang lebih aman dan berkelanjutan,” tegasnya. (ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *