merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

RSHD Samarinda Akan Jual Aset untuk Lunasi Tunggakan Upah, Minta Eks Pegawai Bersabar

whatsapp image 2025 09 08 at 11.46.49 752c14b0
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi

KALTIMVOICE,SAMARINDA – Permasalahan pembayaran upah terhadap eks pegawai Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda masih belum juga terselesaikan. Pihak manajemen rumah sakit akhirnya menyatakan akan melepas sejumlah aset yang dimiliki sebagai langkah untuk menuntaskan kewajiban tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima surat resmi dari manajemen RSHD pada Kamis (4/9/2025). Surat itu dikirim sebagai jawaban atas permintaan klarifikasi dari Disnakertrans mengenai keterlambatan pembayaran gaji.

Padahal, sebelumnya RSHD telah berjanji akan melunasi tunggakan tersebut paling lambat pada 29 Agustus 2025. Namun hingga pada tenggat tersebut, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung direalisasikan. “Manajemen menyampaikan bahwa mereka belum bisa melaksanakan pembayaran sesuai jadwal yang ditetapkan. Dalam surat yang kami terima, mereka meminta tambahan waktu karena harus menjual sejumlah aset terlebih dahulu,” ungkap Rozani, Senin (8/9/2025).

Dalam surat itu, pihak RSHD juga menyampaikan permohonan pengertian kepada para mantan pegawai yang telah melayangkan aduan.

Rozani menuturkan, langkah menjual aset memang membutuhkan proses yang cukup panjang, sehingga manajemen tidak bisa memberikan kepastian kapan pembayaran dapat dilakukan.

“Mereka menegaskan bahwa kewajiban tetap akan dijalankan, tetapi disesuaikan dengan hasil penjualan aset yang ada. Karena itu, mereka berharap para pekerja yang berjumlah 57 orang, termasuk dua dokter, dapat bersabar menunggu proses tersebut,” jelasnya.

Rozani menambahkan bahwa Disnakertrans tetap mengingatkan RSHD agar melaksanakan penetapan yang sudah dikeluarkan, termasuk membayar kekurangan upah dan hak lembur para pekerja.

Kasus tunggakan gaji ini sebelumnya juga telah menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kaltim melalui rapat dengar pendapat (RDP) pada 28 April 2025. Bahkan pada bulan Juni lalu, Disnakertrans telah kembali melaporkan perkembangan kasus ini kepada Komisi IV.

Rozani menegaskan, pemerintah daerah melalui Disnakertrans sudah menjalankan prosedur sesuai aturan. Manajemen RSHD pun tidak menolak penetapan. Hanya meminta tambahan waktu untuk merealisasikannya. “Dalam surat tersebut, mereka menekankan tidak ada keberatan atas nota penetapan yang kami keluarkan. Mereka hanya memohon kesempatan untuk melaksanakannya setelah proses penjualan aset selesai,” pungkasnya.(ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *