merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Raperda APBD 2026 Disetujui, Mudyat Noor: Anggaran Harus Memberikan Dampak Nyata bagi Masyarakat

img 20251201 wa0016
Bupati PPU Mudyat Noor menerima dokumen persetujuan APBD 2026 dari pimpinan DPRD sebagai simbol pengesahan bersama dalam Sidang Paripurna. Momen ini menandai komitmen pemerintah daerah dan legislatif untuk menghadirkan anggaran yang lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat. (Foto:KALTIMVOICE.ID/humas)

KALTIMVOICE.ID, PENAJAM — Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor menghadiri Rapat Paripurna DPRD yang membahas Laporan Badan Anggaran sekaligus persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2026, Minggu (30/11/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD PPU Raup Muin, ini juga dihadiri Wakil Bupati Abdul Waris Muin, jajaran Forkopimda, unsur pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah Tohar, para kepala SKPD, serta camat, lurah, dan kepala desa.

Dalam sambutannya, Bupati Mudyat Noor mengapresiasi kerja keras Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ia menilai penetapan APBD yang dilakukan sebelum batas akhir waktu menunjukkan komitmen kuat kedua lembaga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.

“APBD 2026 merupakan instrumen penting yang menjadi dasar arah pembangunan dan harus sejalan dengan dokumen RKPD 2026,” tegasnya.

Bupati juga menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD telah memberikan persetujuan atas Raperda APBD 2026, disertai catatan serta rekomendasi yang akan ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Berdasarkan dokumen yang disahkan, APBD 2026 memuat struktur sebagai berikut:

Pendapatan Daerah: Rp 1.484.687.649.294

  • Pendapatan Asli Daerah: Rp 210.910.457.716
  • Pendapatan Transfer: Rp 1.250.169.733.600
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp 23.607.457.978

Belanja Daerah: Rp 1.470.905.020.903

  • Belanja Operasi: Rp 1.197.753.751.386
  • Belanja Modal: Rp 126.205.612.287
  • Belanja Tidak Terduga: Rp 5.000.000.000
  • Belanja Transfer: Rp 141.945.657.230

Pembiayaan Daerah: Rp 13.782.628.391

  • Penerimaan Pembiayaan: Rp 0
  • Pengeluaran Pembiayaan: Rp 13.782.628.391

Bupati menjelaskan bahwa defisit sebesar Rp 13.782.628.391 ditutup melalui pembiayaan netto sehingga APBD 2026 ditetapkan dalam kondisi zero deficit.

Ia juga mengungkapkan adanya penyesuaian Dana Transfer Umum (DTU), khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025. Penyesuaian tersebut berpengaruh terhadap struktur APBD, sehingga beberapa komponen anggaran harus diselaraskan kembali dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat.

Dalam penutupnya, Mudyat Noor menegaskan bahwa APBD tidak hanya harus tersusun baik, tetapi juga harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan kualitas layanan publik dan pembangunan yang merata.(ADV:DIKSOMINFOPPU/HUMAS/EDITED: UDINZACREZ)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *