KALTIMVOICE.ID, PENAJAM — Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor menghadiri Rapat Paripurna DPRD yang membahas Laporan Badan Anggaran sekaligus persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2026, Minggu (30/11/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD PPU Raup Muin, ini juga dihadiri Wakil Bupati Abdul Waris Muin, jajaran Forkopimda, unsur pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah Tohar, para kepala SKPD, serta camat, lurah, dan kepala desa.
Dalam sambutannya, Bupati Mudyat Noor mengapresiasi kerja keras Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ia menilai penetapan APBD yang dilakukan sebelum batas akhir waktu menunjukkan komitmen kuat kedua lembaga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
“APBD 2026 merupakan instrumen penting yang menjadi dasar arah pembangunan dan harus sejalan dengan dokumen RKPD 2026,” tegasnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD telah memberikan persetujuan atas Raperda APBD 2026, disertai catatan serta rekomendasi yang akan ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Berdasarkan dokumen yang disahkan, APBD 2026 memuat struktur sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp 1.484.687.649.294
- Pendapatan Asli Daerah: Rp 210.910.457.716
- Pendapatan Transfer: Rp 1.250.169.733.600
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp 23.607.457.978
Belanja Daerah: Rp 1.470.905.020.903
- Belanja Operasi: Rp 1.197.753.751.386
- Belanja Modal: Rp 126.205.612.287
- Belanja Tidak Terduga: Rp 5.000.000.000
- Belanja Transfer: Rp 141.945.657.230
Pembiayaan Daerah: Rp 13.782.628.391
- Penerimaan Pembiayaan: Rp 0
- Pengeluaran Pembiayaan: Rp 13.782.628.391
Bupati menjelaskan bahwa defisit sebesar Rp 13.782.628.391 ditutup melalui pembiayaan netto sehingga APBD 2026 ditetapkan dalam kondisi zero deficit.
Ia juga mengungkapkan adanya penyesuaian Dana Transfer Umum (DTU), khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025. Penyesuaian tersebut berpengaruh terhadap struktur APBD, sehingga beberapa komponen anggaran harus diselaraskan kembali dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat.
Dalam penutupnya, Mudyat Noor menegaskan bahwa APBD tidak hanya harus tersusun baik, tetapi juga harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan kualitas layanan publik dan pembangunan yang merata.(ADV:DIKSOMINFOPPU/HUMAS/EDITED: UDINZACREZ)