merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Penetapan UMP Kaltim Molor, DPRD Kaltim Desak Pemprov Patuhi Regulasi

img 20251115 wa0004
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. (ns/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Belum adanya keputusan resmi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2026 kembali memunculkan sorotan tajam dari DPRD Kaltim. Komisi IV menilai pemerintah provinsi tak seharusnya menunda proses yang sifatnya wajib dan rutin dilakukan setiap tahun.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk menunda-nunda proses tersebut karena dasar hukumnya sangat jelas dan mengikat.

Ia menekankan bahwa rumusan kenaikan UMP pun sudah tersedia sehingga penetapan tinggal mengikuti formula yang telah berlaku secara nasional. “Regulasi mewajibkan UMP ditinjau dan ditetapkan setiap tahun. Formulanya juga sudah ada. Jadi ini sifatnya normatif, bukan soal dukungan atau tidak,” tegas Darlis, Sabtu (15/11/2025).

Penetapan UMP diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan sudah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan teknisnya dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan skema tersebut, tren kenaikan upah minimum nasional tahun mendatang berada di angka sekitar 6 persen dan diperkirakan berdampak langsung pada besaran UMP Kaltim 2026, yang kemungkinan kembali menembus angka di atas Rp 4 juta.

Meski demikian, angka pasti UMP hanya dapat berlaku setelah ditetapkan lewat keputusan Gubernur. Tanpa keputusan tersebut, baik pekerja maupun pelaku usaha akan berada dalam ketidakpastian perencanaan. Hal inilah yang dikhawatirkan DPRD, sebab dunia usaha membutuhkan kepastian biaya tenaga kerja sejak awal, sementara pekerja menunggu kepastian hak mereka.

Komisi IV mengaku telah mengingatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim dalam beberapa kesempatan rapat resmi. Pihak dinas disebut sudah memahami kewajiban tersebut dan berkomitmen mengikuti formula di dalam PP 36/2021. Namun bagi DPRD, komitmen saja tidak cukup tanpa realisasi yang tepat waktu.

Sikap pengusaha juga dinilai tidak akan menjadi kendala berarti, mengingat kebijakan kenaikan UMP telah berjalan bertahun-tahun dan sudah menjadi bagian dari perencanaan normal perusahaan. Yang mereka butuhkan, kata Darlis, hanyalah kepastian kapan aturan itu ditetapkan agar tidak mengganggu penyusunan anggaran ketenagakerjaan.

Darlis menegaskan keterlambatan penetapan bukan hanya mengganggu proses administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan hubungan industrial. Karena itu, Komisi IV memastikan akan terus mengawal proses tersebut hingga pemerintah provinsi mengeluarkan keputusan resmi.

Jika penetapan kembali tertunda, ia menyatakan Komisi IV tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lanjutan. “Pengusaha pasti sudah mengantisipasi. Yang dibutuhkan hanya kepastian waktu agar mereka bisa menyesuaikan perencanaan biaya tenaga kerja,” ujarnya. (ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *