KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — April nanti, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menargetkan peluncuran program parkir berlangganan yang selama ini disiapkan untuk menata parkir tepi jalan sekaligus menghapus praktik pembayaran langsung kepada juru parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan seluruh persiapan kini difokuskan agar program tersebut dapat resmi berjalan dalam waktu dekat. Sejumlah aspek seperti sistem, personel, hingga teknis di lapangan terus dimatangkan. “Ada target, untuk rencana launching di April ini,” ujarnya.
Program ini sejatinya bukan hal baru. Dishub telah menggagas skema parkir berlangganan sejak beberapa tahun lalu, dan kini memasuki tahap akhir sebelum diterapkan secara luas kepada masyarakat. “Sosialisasi nanti setelah Pak Wali launching. Tapi ini kan sudah kita gaungkan sejak tahun 2020 hingga 2024,” katanya.
Dari sisi kesiapan, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai perangkat pendukung, mulai dari kartu parkir hingga stiker identitas kendaraan. Kendati demikian, sebelum resmi diluncurkan pada April, Dishub masih menyelesaikan sejumlah hal teknis, termasuk penyelarasan sistem pembayaran dan kerja sama antar pihak terkait.
“Kematangan konsep dan kesiapan personel masih perlu disempurnakan, termasuk perbaikan sistem untuk pembayaran saat masyarakat menggunakan parkir berlangganan,” ungkapnya.
Dalam skema ini, peran juru parkir juga akan diubah. Mereka tidak lagi menarik uang dari pengguna, melainkan menjadi petugas layanan yang membantu mengatur kendaraan di lapangan. “Jadi nanti bukan disebut petugas parkir, tetapi petugas layanan yang mengatur kendaraan masuk, menjaga, merapikan, hingga membantu saat keluar,” ujarnya.
Untuk mendukung pengawasan, Dishub juga menyiapkan call center sebagai saluran pengaduan masyarakat jika masih ditemukan praktik jukir liar. Masyarakat juga, kata dia, diminta aktif melaporkan pelanggaran dengan dokumentasi sebagai bukti di lapangan. “Nah, nanti call center itu langsung petugas kami yang akan menindak jukir-jukir yang bandel,” katanya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Samarinda berharap retribusi parkir dapat masuk secara optimal ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan serta peningkatan layanan transportasi publik. “Semoga pembayaran parkir berlangganan yang masuk melalui retribusi ini dapat dimanfaatkan untuk penyediaan layanan angkutan umum di Samarinda,” pungkasnya. (mell)