merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Pemkot Samarinda Mulai Pembahasan Revisi Perda Pajak

img 20251205 wa0011
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Cahya Ernawan (yud/kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Tahap awal revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Samarinda resmi dimulai, menandai langkah penting pemerintah kota dalam menyesuaikan regulasi fiskal daerah dengan kebijakan nasional. Fokus utama pertemuan perdana ini adalah menghimpun masukan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai skema pajak dan retribusi yang perlu diperbarui.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Cahya Ernawan, menjelaskan, revisi perda ini merupakan tindak lanjut atas amanat pemerintah pusat melalui regulasi baru yang mengatur harmonisasi pajak daerah. Rancangan perubahan juga telah melalui proses evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Hari ini pembahasan pertama atas rancangan perubahan Perda terkait pajak daerah,” ujar Cahya, Jumat (5/12/2025).

Menurutnya, sedikitnya 10 OPD telah menyampaikan usulan perubahan dalam forum tersebut. Masukan yang disampaikan cukup beragam, mulai usulan jenis pajak atau retribusi baru, penyesuaian tarif yang sudah berlaku, penyelarasan tarif agar sesuai aturan nasional, serta harmonisasi teknis pungutan daerah agar lebih efektif.

“Ada sekitar 10 OPD yang menyampaikan usulan. Bentuknya bisa usulan baru, pengenaan tarif baru, ataupun penyesuaian tarif yang sudah berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan, proses revisi perda tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut strategi fiskal daerah agar meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. Evaluasi juga dilakukan untuk memastikan pungutan daerah tidak bertentangan dengan regulasi pusat, terutama Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Ia memastikan pembahasan perubahan perda akan dilanjutkan pada pekan berikutnya. Pertemuan lanjutan tersebut direncanakan digelar Senin atau Selasa agar merangkum seluruh masukan sebelum masuk ke tahap perumusan akhir dan pembahasan tingkat legislatif. “Nanti dibahas lagi pada pertemuan berikutnya, kemungkinan Senin atau Selasa, untuk mematangkan realisasi usulan,” tambahnya.

Revisi perda pajak dan retribusi ini diharapkan memperkuat basis pendapatan Kota Samarinda sekaligus memastikan regulasi daerah tetap relevan dengan dinamika ekonomi serta aturan nasional yang terus berkembang. Dengan demikian, kebijakan fiskal kota diharapkan lebih adaptif, akuntabel, dan mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (yud)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *