KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Rencana pemangkasan Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur kepada kabupaten/kota mulai memunculkan kekhawatiran baru. Kebijakan yang disebut menjadi bagian dari strategi pengamanan fiskal untuk mendukung program prioritas Gratispol itu dinilai berpotensi menghambat penyaluran aspirasi masyarakat melalui pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan dirinya tidak dalam posisi menilai kebijakan fiskal Pemprov. Namun ia mengingatkan bahwa pokir DPRD merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Saya tidak dalam posisi menanggapi itu karena itu haknya provinsi. Tapi pokir itu adalah hak konstitusional DPRD yang tidak bisa dihilangkan oleh siapa pun,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, pokir merupakan instrumen resmi bagi anggota DPRD untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing. Karena itu, keberadaan ruang anggaran pokir menjadi bagian dari tanggung jawab negara terhadap masyarakat yang diwakili anggota legislatif.
“Negara memberi jaminan kepada setiap anggota dewan agar aspirasi masyarakat di dapilnya bisa diwujudkan melalui alokasi pembiayaan di APBD,” ujarnya.
Ia mengingatkan, jika ruang pokir tidak tersedia dalam struktur anggaran daerah, maka hal itu berpotensi memengaruhi legitimasi anggota DPRD di hadapan masyarakat yang mereka wakili. “Nanti kasihan anggota DPRD-nya kalau pokirnya tidak ada. Mereka bisa kehilangan legitimasi dan kepercayaan dari masyarakat,” katanya.
Andi Harun juga menyoroti keterkaitan langsung antara Bankeu provinsi dan pelaksanaan pokir DPRD provinsi di daerah. Sebab, sebagian besar usulan aspirasi masyarakat melalui anggota DPRD provinsi direalisasikan dalam bentuk program kegiatan di kabupaten/kota. “Kalau APBD tidak menyediakan Bankeu, bahkan tertutup pintu bagi anggota DPRD menyalurkan aspirasinya, tentu itu menjadi persoalan,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menilai hal paling penting yang perlu dipastikan terlebih dahulu adalah apakah alokasi pokir DPRD tetap tersedia dalam struktur anggaran tahun mendatang. “Yang harus ditanya dulu apakah pokir DPRD masih teralokasi. Kalau masih ada, berarti itu kembali ke daerah-daerah karena masyarakat yang diwakili anggota DPRD provinsi berada di kabupaten/kota,” ujarnya.
Ekonom Universitas Mulawarman, Purwadi, mengatakan rencana pemangkasan Bankeu agar tidak dilakukan sepihak tanpa komunikasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Menurutnya, kebijakan fiskal yang berdampak langsung pada daerah seharusnya dibahas bersama seluruh kepala daerah agar solusi yang diambil tetap menjaga stabilitas pembangunan antarwilayah di Kaltim.
“Kita hidup di Kaltim bersama-sama membesarkan daerah ini. Jadi tidak boleh main cut off begitu saja,” ujarnya.
Ia menilai forum koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi ruang penting untuk mencari jalan tengah agar program prioritas provinsi tetap berjalan tanpa mengganggu keberlanjutan pembangunan di daerah. “Gunakan forum-forum yang ada, duduk bersama dan diskusikan bagaimana jalan terbaiknya.” pungkasnya. (mell)